Lingkaralam.com, Bojonegoro – Sindikat mafia yang mempermainkan distribusi pupuk bersubsidi menambah penderitaan petani di Bojonegoro. Keberadaan mafia pupuk subsidi sudah sangat meresahkan petani. Tindakan tegas yang belum terlihat terhadap mafia pupuk subsidi disinyalir jadi makin suburnya praktik tersebut.Sabtu (08/04/2023).
Pemberantasan mafia pupuk bersubsidi ini memang sangat mendesak. kelangkaan pupuk selama musim tanam selalu berulang. Apalagi, pemerintah terus mengurangi alokasi pupuk bersubsidi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan pernah memerintahkan jajarannya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. Kapolri juga meminta jajarannya untuk menindak pihak yang melindungi dan menjadi aktor intelektual dari sindikat mafia tanah.
Kapolri menyebutkan, bahwa pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. “Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” Kata Kapolri.
Sepakat dengan Kapolri, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia segera melakukan operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya masing-masing.
“Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk. Telusuri dan identifikasi apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi. Cermati betul setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk,” kata Jaksa Agung.
Mafia pupuk telah meresahkan petani dan merugikan negara. Maraknya mafia pupuk berakibat kelangkaan pupuk sehingga mengakibatkan nasib petani semakin tragis karena para petani tak memiliki pilihan. Dampaknya bisa mengancam produksi pangan secara nasional.
Seperti terjadi di Desa Sendangrejo Kecamatan Dander. Penderitaan petani di desa tersebut kompleks seiring dengan maraknya mafia pupuk.
“Kita tidak bis berbuat apa-apa selain membeli pupuk meskipun harganya dua kali lipat ke para mafia pupuk. Sebenarnya kita berharap para aparat penegak huku terutama Kepolisan maupun kejaksaan untuk menindak tegas para mafia pupuk karena telah mengakibatkan penderitaan petani,” kata Al, salah seorang warga Desa Sumberagung
Al mengaku membeli pupuk dari seorang mafia pupuk bernisial SW dengan harga Rp 275 ribu. Normalnya pupuk subsidi berharga Rp 130 ribu per 50 kg.
Hasil eksplore media ini ke beberapa warga sekitar, diketahui bahwa, SW mendapatkan pupuk subsidi dari seorang berinisial SC. Selanjutnya SW memasarkan pupuk subsidi tersebut ke petani dengan harga 2
Rp 275-300 ribu.
Tugas pokok dan fungsi kepolisian diantaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagaimana tugas pokoknya, kita berharap kepolisian menindak tegas para mafia tanah yang merugikan petani dan negara,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(Red)