Kamis, November 21, 2024
spot_img

Tambang Galian C Tak Kantongi Izin Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Tuban

Lingkaralam.com, Tuban – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif menyoroti ihwal galian C ilegal di berbagai daerah. KPK berpendapat bahwa keberadaan tambang galian C ilegal dinilai berpotensi menimbulkan korupsi.

Menurut KPK keberadaan tambang-tambang ilegal ini, sangat berpotensi menimbulkan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan instasi terkait untuk menertibkan tambang-tambang ilegal ini agar menimbulkan efek jera.

Seperti diketahui, tambang galian C berpotensi mempunyai dampak cukup parah terhadap kerusakan lingkungan maupun kerusakan jalan. Pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum diharapkan bisa bergerak melakukan penindakan.

Namun berbeda dengan kebijakan KPK maupun daerah lain yang tegas dalam menyelesaikan persoalan tambang galian C. Hal sebaliknya masih tampak di Kabupaten Tuban, tambang galian C yang tanpa mengantongi izin terkesan bebas beroperasi.

Pantauan media ini pada Kamis (26/03/2023). Seperti di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, kabupaten Tuban Jawa Timur. Di Desa ini terdapat dua titik galian C yang tak mengantongi izin, tepatnya di Dusun Gading RT 03 /RW.03 Desa Banyubang.

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, tambang tersebut diindikasi dikelola oleh seorang anggota LSM yang juga berprofesi sebagai wartawan dengan inisial IW. Begitupula tambang di titik satunya juga dikelola oleh seorang LSM yang ada di wilayah Tuban.

Sepertinya APH di wilayah hukum Tuban masih pasif dan belum melakukan tindakan apapun ihwal tambang galian C ilegal. Padahal jika diketahui para penambang ilegal ini tidak menempuh perizinan maka bisa langsung penindakan, karena sudah kewenangan aparat hukum dalam penindakan hal ini.

Aktivitas tambang ilegal ini tentunya membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu. Lalu lalang kendaraan Truk besar yang setiap hari melintas sangat menggangu warga. Selain jalan berdebu tentunya juga aspek kerusakan jalan.

“Adanya tambang ilegal ini sangat mengganggu aktivitas warga. Dum Truk yang setiap hari lewat di sini, bikin jalan ini berdebu dan jalan menjadi rusak. Padahal jalan ini belum ada lima bulan dibangun,” kata AN (38) warga setempat.

Warga lainnya berinisial RN (43) juga menyebutkan, adanya tambang disini sangat mengganggu warga sekitar, karena kendaraan yang melintas setiap hari sangat membahayakan pengendara lain.

“Jalan sangat sempit, jika Dum truk melintas pasti menanggalkan ceceran tanah. Selain berdebu, saat musim penghujan pastinya juga menjadikan jalan licin dan membahayakan pengendara jalan,” katanya.

M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!