Kamis, November 21, 2024
spot_img

Malam Malam Bupati Tuban di Panggil BPK Ada Apa ?…

Lingkaralam.com,Tuban-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur, memanggil Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky pada Senin, malam untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tuban.Selasa (28/03/2023).

Ia diminta menyampaikan pertanggung jawaban sebagai Kepala Daerah, atas pelaksanaan APBD Tahun 2022, menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan milik daerah (BUMD).
Kepala Kanwil BPK Jatim, Karyadi mengatakan bahwa LKPD tersebut akan diperiksa oleh BPK, dalam rangka memberikan pendapat / pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan.

“Ini wujud penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” Jelasnya.

Beberapa aspek yang menjadi fokus yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (disclosure yang memadai), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan – undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Serta dilampirkan ikhtisar laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang didalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa, dan penggunaan Alokasi Dana Desa.

Tak hanya Bupati Tuban, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, beserta 37 Kepala Daerah lainnya di Jawa Timur, tampak ikut menghadiri undangan yang berlangsung di sebuah gedung di Jl. Ir.H.Juanda, Semalawang, Semambung, ikut wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Mereka dipanggil menindak lanjuti amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir

Serta Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memberikan waktu 2 (dua) bulan untuk memeriksa informasi kewajaran yang disajikan dalam LKPD tersebut, dan diminta menyampaikan laporan hasil perbaikannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah di wilayah masing-masing

Menanggapi hal itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan bahwa Pemkab Tuban berkomitmen menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kerja secara efektif dan efisien, yang diwujudkan dengan komitmen memberikan kompensasi hasil pemeriksaan dari BPK serta menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun program.

“Nantinya hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK akan diselesaikan secepatnya mungkin,” imbuhnya terpisah.

Ia berkomitmen, bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai regulasi, mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mampu membawa perubahan positif terhadap masyarakat. Tujuannya, guna peningkatan mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban.(Red)

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!