Lingkaralam.com/Bojonegoro.Komplek Ponpes Miftahul Huda lahir pada tahun 1972 berletak di Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.Diduga ada Penekanan uang sumbangan kepada santri akhirnya terdengar telinga Wali murid dan warga sekitar pondok pesantren,Selasa (07/02/2023).
Wali murid berinisial (AR) keberatan dengan nominal uang sumbangan itu,Sebab setiap kenaikan kelas wajib membayar daftar ulang,kalu gak membayar pendaftar ulang murid diancam tidak dinaikan kelas,” Ujar AR (wali murid) ditemui pewarta lingkaralam.com senin siang.
Berinisial (AR) menambahkan,Kelulusan sekolah wajib bagi siswa menyumbang matrial seperti semen 3 zak setiap satu siswa ini sudah menjadi peraturan ponpes Miftahul Huda,Resiko siswa adalah Ijjazah akan ditahan oleh lembaga pendidikan tersebut,”Ujar AR Desa Karangsongo Kecamatan Dander.
Di Ponpes tersebut,ada penekanan kepada siswa,Sumbangan ini sudah masif turun temurun bagi siwa tidak taat peraturan ponpes silakan,Pihak ponpes Miftahul Huda akan menahan Ijazah,Rapot dan Siswa tidak diluluskan,”Ujar AR saat ditemui Rahmad Budi Dewata pewarta lingkaralam.com pekan lalu.
Data yang di himpun Tim pewarta Lingkaralam.com,setiap kegiatan akhirusanan dan pengajian akbar seperti kosumsi dibebankan warga sekitar komplek ponpes.”Ujar warga sekitar PP Miftahul Huda saat ditemui pewarta pekan lalu.
Sultonul Muhibbin Ketua Pengurus Ponpes Miftahul Huda saat dikonfirmasi pewarta Lingkaralam lewat via sms WhatsApp,dudingan Wali murid tidak benar,gak ada siswa yang lulus disuruh nyumban semen 3 zak dan kenaikan kelas membayar dengan nominal 1 700.000 rupiah.[]
Reporter:Rahmad Budi Dewata