TUBAN – Berbicara terkait papan informasi proyek APBD Kabupaten Tuban yang belum dipasang, bukan murni kesalahan kontraktor, namun yang patut disalahkan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban, Rabu (26/07/2023).
Sebabnya, pos anggaran untuk pengadaan jenis papan informasi adalah dinas terkait, namun terkesan pihak kontraktor tidak mengerjakan sesuai amanah masyarakat.”Tutur kontraktor yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Kontraktor mengerjakan sesuai dengan mekanisme teknis, namun pihak pelaksana proyek bisa berbuat apa, karena pengadaan papan informasi dari dinas terkait, kebijakan ini sudah lazim didunia proyek, ketika tidak mengikuti jangan berharap dapat pekerjaan,” Tuturnya.
Padahal sebelumnya sudah disampaikan sama DPRD Tuban melalui Ketua Komisi l Bidang pembangunan Fahmi Fikroni ketika masyarakat mengetahui ada proyek yang belum memasang papan informasi segera laporkan. kami akan memintak kepada rekanan, segera dipasang agar kita bisa bersama sama untuk mengawal,
Beliau juga mengatakan sudah berkali kali mengintruksikan kepada rekanan ketika mulai pekerjaan harus memasang papan informasi, sehingga masyarakay tau apa yang dikerjakan beserta nilai dalam kontrak kerja.
Fungsi pengawasan mempunyai makna yang absolut dalam pelaksana proyek pemerintah, pengawasan menjadi salah satu bagian terpenting agar sebuah kegiatan pembangunan bisa terselenggara dengan efektif, efesien, transparan dan terfilterisasi serta bebas dari potensi praktik praktik korupsi.”Tutur pelaksana lainnya.
Tingginya indek penyimpangan yang berakhir dengan kasus hukum yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya dalam fungsi pengawasan sebuah proyek negara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban Agung Supriyadi, saat dikonfirmasi pewarta lingkaralam.com lewat via sms aplikasi whatshapp sementara belum ada jawaban.
Oleh: Redaksi