TUBAN, Lingkaralam.com — Harga minyak goreng kembali menjadi persoalan baru di tengah masyarakat, setelah sebelumnya dihantam krisis kelangkaan LPG. Kini, lonjakan harga Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) semakin memperberat beban warga, seolah menghadirkan tekanan berlapis dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Di saat yang sama, ketersediaannya di pasar justru semakin langka. Sejumlah pedagang mengaku harga beli dari distributor terus naik, sehingga mereka tidak lagi mampu menjual sesuai HET tanpa merugi.
“Kalau dijual sesuai HET, kami tidak dapat untung, bahkan bisa rugi. Jadi saya tidak ambil stok,” ujar salah seorang pedagang di Pasar Baru Tuban.
Akibatnya, sebagian pedagang memilih menghentikan penjualan. Sementara yang tetap menjual, terpaksa menaikkan harga. Di lapangan, harga Minyakita kini mencapai Rp20.000 hingga Rp21.000 per liter, jauh di atas HET sebesar Rp15.700 per liter.
Sementara di masyarakat, terutama di tingkat pengecer, kenaikan harga terjadi secara signifikan dalam waktu singkat. Harga Minyakita yang sebelumnya berada di kisaran Rp19.000 per liter kini melonjak menjadi Rp22.000 per liter di tingkat pengecer. Sementara itu, minyak goreng curah yang sebelumnya dijual sekitar Rp20.000 per liter, saat ini telah menembus Rp25.000 per liter. Lonjakan ini semakin menegaskan tekanan harga yang kian tidak terkendali di pasar.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaktertiban serius dalam rantai distribusi. Harga yang sudah tinggi di tingkat awal membuat pedagang tidak memiliki ruang untuk mengikuti aturan HET tanpa menanggung kerugian.
Salah seorang tokoh masyarakat Tuban menilai, kondisi ini mengindikasikan distribusi yang tidak berjalan sesuai mekanisme. Minyakita yang seharusnya diprioritaskan untuk pasar rakyat justru tidak sampai dengan harga yang semestinya.
“Kalau harga sudah tinggi dari distributor, pengecer pasti menyesuaikan. Ini menandakan distribusi tidak berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Selain faktor distribusi, potensi permainan harga di tingkat tertentu juga menjadi sorotan. Penahanan stok atau pengalihan pasokan ke jalur yang lebih menguntungkan dapat memperparah ketidakseimbangan pasar.
Namun persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pedagang atau mekanisme pasar. Tanggung jawab utama justru berada pada pemerintah dan otoritas yang mempunyai kewenangan yang dinilai belum berhasil memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
Minimnya pengawasan di tingkat daerah membuka ruang bagi berbagai penyimpangan, mulai dari distribusi yang tidak tepat sasaran, permainan harga di tingkat distributor, hingga potensi penahanan stok.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dan terukur dari instansi terkait di Kabupaten Tuban untuk menertibkan kondisi tersebut. Tidak ada operasi pasar besar-besaran yang konsisten, tidak ada penindakan nyata terhadap pelanggaran harga, dan tidak ada transparansi distribusi yang bisa diakses publik.
Program Minyakita sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng yang murah, berkualitas, dan merata di seluruh Indonesia. Produk ini dihadirkan sebagai solusi untuk menggantikan minyak curah dengan kemasan yang lebih higienis dan terstandar. Melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), produsen sawit diwajibkan memasok kebutuhan dalam negeri agar harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Namun di lapangan, tujuan tersebut justru berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi. Ketika distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan pengawasan melemah, Minyakita kehilangan fungsinya sebagai penyangga harga.
Alih-alih menjadi solusi, program ini justru berisiko berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola distribusi kebutuhan pokok.
Kelangkaan Minyakita yang memicu lonjakan harga, ditambah krisis distribusi LPG yang tak kunjung stabil, menjadi pukulan berlapis bagi masyarakat. Di tengah situasi ini, rakyat kecil kembali berada di garis terdepan sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya. Harga yang melambung dan barang yang kian sulit didapat bukan sekadar persoalan pasar, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup sehari-hari.
Rumah tangga dipaksa berhemat lebih keras, sementara pelaku usaha kecil terhimpit antara biaya produksi yang melonjak dan daya beli yang terus melemah. Ketika kebutuhan pokok berubah menjadi barang yang sulit dijangkau, yang terjadi bukan hanya tekanan ekonomi—tetapi juga kegelisahan sosial yang perlahan menguat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran HET, tetapi juga kegagalan negara dalam melindungi masyarakatnya sendiri.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait seharusnya memastikan distribusi Minyakita tepat sasaran, melakukan pengawasan aktif hingga tingkat pengecer, serta menindak tegas pelaku yang menjual di atas HET. Tanpa langkah konkret, situasi ini mempertegas satu hal:
negara hadir dalam regulasi, tetapi pasif dalam pengawasan.
Oleh : M. Zainuddin




