Sabtu, Maret 28, 2026
spot_img

Dugaan “Sunat Kuota” Pupuk Subsidi di Kumpulrejo, Petani Terima Tak Sesuai RDKK (Jilid 1)

TUBAN, Lingkaralam.com — Petani di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, mengeluhkan adanya ketidaksesuaian antara alokasi pupuk bersubsidi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2026 dan realisasi yang mereka terima di lapangan.

Berdasarkan dokumen RDKK yang dihimpun, kebutuhan pupuk untuk satu kelompok tani dapat mencapai puluhan ton dalam setahun. Namun, distribusi aktual yang diterima petani disebut tidak sepenuhnya memenuhi alokasi tersebut.

“Di data bisa sampai 50 ton per tahun, tapi realisasinya sekitar 30 ton,” ujar salah satu sumber dari kelompok tani, Jumat (27/3/2016).

Selisih juga dirasakan di tingkat individu petani. Dalam dokumen RDKK, sejumlah petani tercatat memiliki hak atas puluhan sak pupuk. Namun, saat penyaluran, jumlah yang diterima disebut lebih sedikit.

“Ada yang jatahnya 30 sak, tapi diterima hanya 15 sampai 20 sak, dengan alasan kuota dikurangi,” katanya.

Kondisi ini berdampak langsung pada kegiatan budidaya. Kekurangan pupuk membuat pemupukan tidak optimal, yang berpotensi menurunkan produktivitas lahan.

“Kalau pemupukan tidak sesuai, hasil panen pasti turun. Ini langsung terasa,” ujar petani lainnya.

Untuk menutup kekurangan, sebagian petani terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga lebih tinggi. Hal ini meningkatkan biaya produksi di tengah harga gabah yang tidak selalu stabil.

“Kami terpaksa beli di luar. Harganya lebih mahal, sementara hasil belum tentu naik,” katanya.

Sejumlah petani menduga terdapat deviasi dalam rantai distribusi. Salah satu indikasi yang mengemuka adalah kemungkinan penyaluran pupuk tidak tepat sasaran atau keluar dari wilayah peruntukan.

“Kalau memang kuota berkurang, seharusnya ada penjelasan resmi. Tapi ini tidak ada,” ujar sumber lainnya.

Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi pada 2026. Skema baru memangkas jalur birokrasi distribusi sehingga penyaluran dilakukan langsung oleh produsen kepada distributor dan kios resmi.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat distribusi sekaligus mengurangi potensi hambatan administratif yang selama ini kerap memicu keterlambatan atau kelangkaan pupuk di lapangan.

Perubahan juga terjadi pada struktur kelembagaan penyuluh pertanian. Penyuluh dan koordinator penyuluh kini berada di bawah pemerintah pusat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka berperan dalam validasi data petani berbasis e-RDKK serta memastikan penebusan pupuk berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan distribusi turut diperkuat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Di tingkat daerah, pengawasan melibatkan lintas instansi serta aparat penegak hukum.

Pemerintah juga membuka kanal pengaduan publik melalui layanan “Lapor Pak Amran” oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di nomor Whatsapp 0823-1110-9390. Layanan ini ditujukan bagi petani atau masyarakat untuk melaporkan masalah pupuk bersubsidi, mafia pertanian, atau pungli, dengan jaminan keamanan identitas pelapor.

Selain itu, pengawasan berbasis digital melalui sistem pemantauan real-time mulai diterapkan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Meski berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, temuan di Kumpulrejo menunjukkan tantangan implementasi di lapangan masih terjadi, terutama dalam menjaga kesesuaian antara data dan distribusi riil.

Kondisi ini menegaskan pentingnya audit distribusi secara menyeluruh, termasuk verifikasi antara data e-RDKK, stok fisik, dan realisasi di tingkat petani. Transparansi hingga tingkat kelompok tani dinilai krusial agar petani dapat mengawasi haknya secara langsung.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kios maupun instansi terkait mengenai dugaan selisih distribusi tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola pupuk bersubsidi, yakni akurasi data, integritas distribusi, serta efektivitas pengawasan hingga tingkat akar rumput.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!