Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan penyalahgunaan data petani dalam penyaluran pupuk subsidi di Desa Kenongosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kian menguat. Sejumlah bukti nota penebusan yang beredar mengindikasikan adanya pola transaksi tidak wajar yang diduga melibatkan pencatutan identitas petani.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun awak media, ditemukan transaksi penebusan pupuk subsidi dengan nilai besar yang tercatat dalam sistem. Dalam kurun waktu berdekatan, muncul beberapa nota atas nama petani yang sama namun dengan jumlah penebusan berbeda-beda.
Salah satu temuan mencatat penebusan atas nama Siti Aminah, anggota Kelompok Tani Jaya Makmur. Pada 16 Maret 2026, tercatat transaksi dengan nilai Rp1.820.000. Namun di hari yang sama, nama yang sama kembali muncul dengan nilai berbeda, yakni Rp1.096.000.
Perbedaan nominal dalam waktu singkat tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pemecahan transaksi (split transaksi) atau manipulasi data untuk menyamarkan penebusan dalam jumlah besar.
Kejanggalan ini semakin menguat jika dikaitkan dengan kondisi riil di lapangan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lahan pertanian di Desa Kenongosari merupakan lahan produktif yang mayoritas digunakan untuk komoditas padi.
Jika mengacu pada kebutuhan pemupukan tanaman jagung, jumlah pupuk dalam dokumen tersebut dinilai tidak rasional untuk skala petani individu.
“Kalau hanya untuk tanam jagung, jumlahnya terlalu besar. Tidak sesuai kebutuhan normal di lapangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain dugaan manipulasi data, persoalan harga pupuk subsidi juga menjadi sorotan. Sejumlah petani mengaku harus membeli pupuk dengan harga Rp95 ribu per sak di tingkat kios, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp90 ribu per sak.
Selisih harga tersebut dinilai memberatkan petani sekaligus memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi, baik dari sisi penyaluran maupun penetapan harga di tingkat pengecer.
Jika ditelusuri lebih jauh, akumulasi dari sejumlah nota yang beredar menunjukkan total penebusan dengan angka yang tidak wajar, baik atas nama yang sama maupun berbeda. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pemanfaatan data petani dalam sistem elektronik untuk kepentingan pihak tertentu.
Sejumlah warga menyebut praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi. Modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan data petani yang telah terdaftar dalam sistem, kemudian digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, bahkan berpotensi fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kios pengecer maupun distributor terkait dugaan tersebut. Dinas Pertanian dan aparat penegak hukum didesak segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh guna memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan. Dugaan penyimpangan seperti ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem distribusi subsidi.
Oleh: M Zainuddin




