Bojonegoro, Lingkaralam.com – Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro kembali berlangsung meski sebelumnya telah diperintahkan untuk dihentikan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Bupati Bojonegoro, Dra. Hj. Nurul Azizah, M.M, sebelumnya menegaskan telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk menghentikan aktivitas proyek tersebut.
“OPD terkait sudah saya suruh, pembangunan diberhentikan,” tegasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Namun, pantauan terbaru Lingkaralam.com di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi kembali berjalan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan di area proyek pada dini hari. Padahal, proyek tersebut disebut belum melengkapi dokumen perizinan berupa PBG.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa instruksi Wakil Bupati dan OPD terkait tidak sepenuhnya dijalankan oleh pihak pelaksana proyek menara telkomunikasi.
Senada dengan pernyataan Wakil Bupati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan diminta dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi. Bahkan, pemilik proyek disebut akan dipanggil untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Kembalinya aktivitas pembangunan tanpa PBG ini menjadi ujian serius bagi kewibawaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Tanpa langkah konkret seperti penyegelan lokasi atau pemasangan garis larangan, penghentian sementara dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif.
Secara regulasi, pembangunan gedung tanpa PBG merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan.
Situasi tersebut juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah terjadi pembiaran? Ataukah pengawasan belum dilakukan secara berkelanjutan di lapangan?
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Pemkab Bojonegoro untuk memastikan instruksi penghentian benar-benar dijalankan. Ketegasan pemerintah daerah dinilai penting guna menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi tambahan terkait sanksi atas kembali berjalannya proyek tersebut.
Lingkaralam.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi publik.
Oleh: Zainuddin




