Bojonegoro, Lingkaralam.com – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menertibkan pembangunan menara telekomunikasi kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah diperintahkan untuk dihentikan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan tower di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, kembali berlangsung.
Penghentian sementara dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama aparat kecamatan melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa dokumen perizinan, khususnya PBG, belum terpenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Bojonegoro, Dra. Hj. Nurul Azizah, M.M., sebelumnya menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan OPD teknis untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
“OPD terkait sudah saya suruh, pembangunan diberhentikan,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan bersama OPD teknis dan pihak kecamatan guna memastikan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan.
“Langsung diminta menghentikan kegiatan sampai memiliki perizinan. Selanjutnya pemiliknya akan kita panggil untuk koordinasi lebih lanjut terkait perizinannya,” jelas Budiyanto.
Ia menambahkan, tim di lapangan telah memberikan peringatan agar seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga dokumen PBG dipenuhi sesuai ketentuan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan Lingkaralam.com di lapangan, aktivitas pembangunan tower tersebut kembali berjalan pada dini hari. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan aturan oleh OPD terkait.
Situasi ini juga memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengecekan yang dilakukan terkesan sebatas formalitas administratif, belum menyentuh tindakan konkret yang berujung pada penertiban tegas sesuai regulasi.
Secara normatif, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan gedung dan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara, penyegelan lokasi, hingga pembongkaran apabila tidak dipenuhi dalam batas waktu tertentu.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Pemkab Bojonegoro. Apakah akan dilakukan penyegelan guna memastikan aktivitas benar-benar berhenti sampai perizinan lengkap? Ataukah pembangunan tetap berjalan hingga menara berdiri sempurna sementara proses administrasi menyusul di belakang?
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait sanksi maupun tindakan penegakan atas kembali berjalannya aktivitas pembangunan tersebut.
Lingkaralam.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini.
Oleh: M Zainuddin




