Tuban, Lingkaralam.com — Aktivitas pengangkutan pasir kuarsa yang diduga berasal dari tambang ilegal kembali menjadi sorotan. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari ketentuan pertambangan hingga aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasir kuarsa termasuk kategori mineral bukan logam yang pengelolaannya wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin usaha pertambangan yang sah, aktivitas tersebut masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan dapat dikenai sanksi pidana.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin seperti:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Tanpa dokumen tersebut, kegiatan produksi, penjualan, hingga pengangkutan hasil tambang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan dikenai denda miliaran rupiah. Tidak hanya penambang, pihak yang turut serta dalam rantai distribusi termasuk pengangkut juga berpotensi terseret secara hukum apabila terbukti mengetahui asal-usul ilegal material yang dibawa.
Selain aspek legalitas tambang, kendaraan pengangkut pasir kuarsa juga wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
- STNK dan dokumen kendaraan yang sah
- Lulus uji KIR (uji berkala kendaraan bermotor)
- Tidak melebihi kapasitas muatan (ODOL)
- Mematuhi jalur dan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tilang, denda administratif, hingga penahanan kendaraan.
Di sejumlah daerah, pemerintah provinsi maupun kabupaten telah mengatur pembatasan operasional truk tambang, termasuk larangan melintas di jalan umum tertentu dan kewajiban menggunakan jalur khusus (hauling). Tujuannya untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan meminimalisir kerusakan infrastruktur.
Truk tambang yang tetap melintas di jalan desa atau permukiman tanpa izin berpotensi melanggar peraturan daerah setempat, terlebih jika menyebabkan kerusakan jalan atau membahayakan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai, penertiban tidak cukup hanya menyasar sopir di lapangan. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal.
“Jika sumber tambangnya ilegal, maka rantai distribusinya juga harus diperiksa. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di level operator,” ujar salah satu praktisi hukum lingkungan.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas, mengingat aktivitas tambang ilegal kerap menimbulkan dampak lingkungan, konflik sosial, serta kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pengawasan terhadap truk pengangkut material tambang di sejumlah wilayah masih menjadi perhatian publik. Konsistensi penindakan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai tambang ilegal dari hulu hingga hilir.
Oleh: Redaksi




