Tuban, Lingkaralam.com — Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite melalui pom mini di Kabupaten Tuban kian marak dan berlangsung terang-terangan. Lapak-lapak penjualan BBM eceran tersebut dengan mudah ditemui di pinggir jalan, dekat permukiman warga, bahkan berdekatan dengan fasilitas umum.
Pemantauan Lingkaralam.com di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Parengan, Singgahan, dan Jatirogo, menunjukkan aktivitas penjualan Pertalite oleh pom mini berjalan tanpa hambatan berarti. Tidak tampak adanya penertiban, penyegelan, maupun sanksi dari aparat berwenang. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa praktik tersebut dibiarkan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan niaga BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi. Penjualan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
“Aturannya jelas, tapi pelanggarannya seperti tak pernah dianggap masalah,” ujar salah satu warga Parengan yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, persoalan pom mini dinilai hanya berada di hilir distribusi. Sumber utama Pertalite yang dijual secara eceran tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Tidak mungkin pom mini memperoleh BBM penugasan negara tanpa adanya pasokan dari pihak lain.
Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan, sejumlah pengecer Pertalite di wilayah Parengan, Singgahan, dan Jatirogo mendapatkan pasokan BBM dari pengepul. Para pengepul ini diduga telah menjalin kerja sama dengan oknum operator SPBU.
Modus yang digunakan antara lain pembelian BBM di SPBU menggunakan kendaraan roda dua yang dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang, BBM tersebut ditampung di lokasi tertentu, bahkan disebut berada di sekitar area SPBU, sebelum disalurkan kembali ke pom mini.
Ironisnya, meski praktik pembelian dalam jumlah besar yang tidak wajar ini diduga berlangsung rutin, hampir tidak pernah terdengar adanya sanksi tegas terhadap SPBU. Tidak ada pembekuan izin operasional maupun pencabutan kerja sama, sehingga rantai distribusi tetap berjalan seperti biasa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Apakah lemahnya penindakan disebabkan oleh keterbatasan pengawasan, atau justru karena pengawasan yang sengaja dilonggarkan?
Pengamat kebijakan energi menilai, penertiban yang hanya menyasar pom mini tanpa membongkar rantai distribusi hingga ke sumbernya tidak akan menyelesaikan masalah. “Jika hulu dibiarkan aman, maka praktik serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Pertalite merupakan BBM penugasan yang disubsidi negara. Setiap liter yang diselewengkan berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun pengelola SPBU terkait dugaan kerja sama dalam penyaluran Pertalite ke pengepul dan pom mini.
Publik pun menunggu jawaban: sampai kapan praktik penjualan Pertalite ilegal ini dibiarkan berjalan “aman-aman saja” di Kabupaten Tuban?
Oleh: Redaksi




