Tuban, Lingkaralam.com — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan jalan paving di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang belum lama rampung tersebut justru sudah menunjukkan indikasi kerusakan fisik di sejumlah titik.
Pantauan langsung awak media di lokasi menemukan kondisi TPT yang tampak retak dan diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beberapa bagian bangunan disinyalir menggunakan susunan batu dan campuran material yang berada di bawah standar konstruksi umum.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terkait kualitas dan daya tahan infrastruktur desa yang dibiayai dari dana publik. Apalagi, proyek tersebut tergolong baru selesai dikerjakan.
“Pembangunan memang kami butuhkan, tapi kualitasnya juga harus jadi prioritas. Dari yang terlihat di lapangan, ada bagian yang terkesan dikerjakan asal-asalan,” ujar seorang warga Desa Mulyoagung yang mengaku memiliki latar belakang di bidang konstruksi.
Menurutnya, lemahnya mutu pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian berulang, baik secara anggaran maupun keselamatan warga. “Kalau sejak awal sudah tidak sesuai standar, tinggal menunggu waktu saja kerusakannya bertambah parah,” tegasnya.
Sorotan serupa juga datang dari tokoh masyarakat setempat. Ia menilai pengelolaan Dana Desa, khususnya pada periode 2024–2025, memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan aktif dari Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Pengawasan jangan hanya administratif di atas kertas. Harus ada pengecekan teknis langsung di lapangan agar kualitas bangunan benar-benar terjamin,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan melekat seharusnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. “Dana Desa itu amanah negara. Kalau kualitas bangunan buruk, yang tercoreng bukan hanya desa, tapi juga kepercayaan publik,” katanya.
Warga pun mendorong agar proyek tersebut segera diaudit dan dievaluasi secara teknis oleh pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kepada Lingkaralam.com menyampaikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.
“Terkait pengaduan atau laporan masyarakat, bisa disampaikan melalui kanal pengaduan yang telah kami sediakan,” ujar sumber dari Kejari Tuban.
Adapun kanal pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa dapat diakses melalui tautan berikut:
👉 https://docs.google.com/forms/d/1z_T13gHYxl4xFrOyjBc3xVa-CJhCj-vUP1xVhmcqa88/viewform�
Sementara itu, Kepala Desa Mulyoagung, Moh. Muhail, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihak desa akan melakukan perbaikan.
“Pekerjaan ini baru berjalan sekitar satu tahun. Kami akan segera melakukan perbaikan agar kondisi TPT kembali aman dan berfungsi optimal,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik terkait proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek sejak awal pengerjaan.
Oleh: Redaksi



