Tuban, Lingkaralam.com — Penegakan hukum pidana dalam perkara fidusia dinilai harus bertumpu pada kepastian hukum yang jelas dan teruji. Hal tersebut penting mengingat jaminan fidusia hanya menimbulkan akibat hukum apabila seluruh syarat pembentukannya dipenuhi secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut mengemuka seiring perkara yang menjerat M Khoirul Ichbal, warga Desa Plumpang, Kabupaten Tuban. Kasus ini dinilai tidak semata menyangkut individu tertentu, melainkan membuka ruang refleksi lebih luas mengenai praktik penegakan hukum fidusia dan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan instrumen pidana.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 secara tegas mengatur bahwa jaminan fidusia lahir apabila didahului perjanjian pokok yang sah, dituangkan dalam akta notaris, didaftarkan, serta dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat tersebut, fidusia tidak memiliki kekuatan hukum yang utuh.
Dalam perspektif hukum pidana, kepastian mengenai keberadaan dan keabsahan objek hukum merupakan prasyarat utama sebelum proses pidana dijalankan. Proses penegakan hukum yang berlangsung tanpa verifikasi memadai terhadap objek fidusia berpotensi menimbulkan persoalan asas legalitas dan rasa keadilan.
Sejumlah pengamat menilai, dalam praktik di lapangan, klaim fidusia kerap diperlakukan seolah-olah telah sah secara otomatis. Padahal, verifikasi administratif dan pengujian keabsahan hukum seharusnya menjadi tahapan awal sebelum perkara memasuki ranah pidana.
Aspek lain yang turut disorot adalah kecenderungan perkara fidusia menempatkan debitur administratif sebagai pihak yang paling awal dimintai pertanggungjawaban. Sementara itu, relasi ekonomi serta penguasaan faktual atas objek pembiayaan tidak selalu menjadi fokus utama pemeriksaan. Pendekatan yang terlalu bertumpu pada dokumen administratif dinilai berisiko mengabaikan konteks faktual yang lebih luas.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan pedoman bahwa sengketa fidusia tidak serta-merta merupakan perkara pidana dan tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang. Putusan tersebut menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam doktrin hukum, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak lagi memadai. Ketika instrumen pidana dijadikan sarana utama untuk menyelesaikan persoalan administratif atau kontraktual, risiko kriminalisasi terhadap warga dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
Kasus Ichbal dinilai dapat menjadi momentum evaluasi sistemik bagi penegakan hukum fidusia. Bukan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong praktik penegakan hukum yang lebih cermat, berimbang, dan selaras dengan prinsip kepastian hukum.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum hanya dapat terjaga apabila penegakan hukum dilakukan dengan dasar yang kuat, transparan, dan bertanggung jawab. Kehati-hatian dalam menggunakan instrumen pidana dinilai bukan sebagai bentuk kelemahan, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap negara hukum yang adil dan beradab.
Oleh: Redaksi




