Kamis, Februari 5, 2026
spot_img

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kredit FIF Disorot, Kuasa Hukum Ichbal Tempuh Jalur Hukum

Tuban, Lingkaralam.com — Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan kredit kendaraan bermotor yang diduga melibatkan perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) kini menjadi sorotan serius. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konsumen sekaligus membuka ruang pertanggungjawaban hukum, baik pidana maupun perdata.

Hasyim,S.H, kuasa hukum M Khoirul Ichbal, terdakwa perkara jaminan fidusia asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mengungkapkan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen perjanjian pembiayaan diduga dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pihak yang namanya digunakan sebagai debitur.

“Atas dugaan tersebut, kami telah melayangkan laporan resmi ke Polres Tuban,” ujar Hasyim,S.H, kepada Lingkaralam.com.

Menurutnya, tanda tangan merupakan unsur fundamental dalam sebuah perjanjian sebagai bentuk pernyataan kehendak para pihak. Apabila tanda tangan tersebut dibuat tanpa persetujuan yang sah, maka keabsahan perjanjian pembiayaan patut dipertanyakan secara hukum.

“Jika benar tanda tangan dibuat tanpa sepengetahuan pihak yang namanya digunakan sebagai debitur, maka perjanjian pembiayaan tersebut sejak awal berpotensi cacat hukum, bahkan bisa dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan,” tegasnya.

Hasyim menilai, dampak dari dugaan cacat hukum itu tidak berhenti pada ranah perdata semata. Seluruh proses hukum lanjutan yang bersumber dari perjanjian tersebut mulai dari penetapan wanprestasi hingga penerapan pasal pidana terkait jaminan fidusia dinilai ikut bermasalah karena berdiri di atas perjanjian yang diduga tidak sah.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam ranah pidana, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 264 KUHP apabila dokumen yang dipalsukan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi.

“Apabila pemalsuan dilakukan oleh atau melalui karyawan, agen, atau pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan pembiayaan, serta dilakukan demi kepentingan korporasi, maka pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak berhenti pada pelaku individu semata,” ujarnya.

Namun demikian, Hasim menilai bahwa dalam praktik penegakan hukum, dugaan pelanggaran serius pada tahap awal proses kredit termasuk pemalsuan dokumen dan tanda tangan sering kali tidak ditelusuri secara menyeluruh. Akibatnya, pihak yang berada di posisi paling lemah, yakni debitur pinjam nama, justru kerap menjadi satu-satunya pihak yang dijerat hukum.

“Menjerat debitur dari perjanjian yang lahir dari proses yang diduga cacat hukum berpotensi menciptakan ketidakadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa jika dugaan pemalsuan tanda tangan ini terbukti, hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal perusahaan pembiayaan, atau bahkan dugaan pembiaran oleh struktur korporasi.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah penegakan hukum akan berhenti pada pelaksana lapangan, atau berani menelusuri dugaan pidana hingga ke level korporasi?

Hasyim menegaskan, pemalsuan tanda tangan bukanlah pelanggaran sepele. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan dan penegakan hukum di Indonesia.

Publik kini menanti, apakah dugaan ini akan diuji secara adil dan transparan di hadapan hukum, atau kembali tenggelam di balik kuatnya kepentingan korporasi.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!