Tuban, Lingkaralam.com —
Kasus yang menjerat M Khoirul Ichbal, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, membuka tabir dugaan praktik rekayasa kredit kendaraan bermotor melalui skema pinjam nama yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak dan sarat penyimpangan prosedur.
Ichbal kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran jaminan fidusia. Namun, rangkaian fakta yang terungkap memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Ichbal merupakan pelaku utama, atau justru korban dari mekanisme pembiayaan yang diduga telah direkayasa sejak awal proses?
Berdasarkan penuturan Ichbal kepada awak media, persoalan bermula ketika dirinya ditawari seorang teman satu desa untuk meminjamkan nama dalam pengajuan kredit sepeda motor Honda. Sebagai imbalan, Ichbal dijanjikan sejumlah uang dengan keyakinan bahwa seluruh proses aman dan tidak akan menimbulkan risiko hukum.
“Ia bilang hanya pinjam nama saja, semua sudah diatur dan aman,” ujar Ichbal.
Praktik pinjam nama sendiri bukan hal baru dalam dunia pembiayaan kendaraan bermotor. Skema ini kerap menyasar masyarakat dengan literasi hukum terbatas, yang tergiur imbalan instan tanpa memahami konsekuensi hukum jangka panjang.
Sejumlah kejanggalan muncul dalam proses pengajuan kredit tersebut. Ichbal mengaku hanya hadir di dealer untuk keperluan administrasi awal. Setelah kredit disetujui, unit sepeda motor justru dibawa oleh pihak lain tanpa disertai berita acara serah terima dan tanpa tanda tangan penerimaan kendaraan dari pihak yang namanya tercantum sebagai debitur.
Keanehan lain terletak pada aspek persetujuan keluarga. Istri Ichbal disebut tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian pembiayaan. Namun demikian, kredit tetap disetujui oleh perusahaan pembiayaan.
“Istri saya tidak pernah tanda tangan dokumen apa pun,” kata Ichbal.
Dalam praktik umum pembiayaan kendaraan bermotor, persetujuan pasangan lazim menjadi bagian dari prosedur, mengingat implikasi hukum dan tanggung jawab keluarga yang melekat pada perjanjian kredit.
Fakta lain yang menambah tanda tanya adalah diajukannya berkas kredit yang sama ke empat perusahaan leasing berbeda. Dua perusahaan disebut menolak pengajuan tersebut, sementara dua lainnya justru merealisasikan kredit.
Penolakan sebagian perusahaan pembiayaan mengindikasikan adanya faktor risiko yang terdeteksi dalam dokumen pengajuan. Sebaliknya, lolosnya pengajuan di dua leasing lain menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta standar verifikasi kelayakan debitur.
Apakah dokumen yang sama dinilai berbeda, atau terdapat celah verifikasi yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu?
Dari rangkaian peristiwa tersebut, muncul dugaan adanya rekayasa dokumen, termasuk kemungkinan pemalsuan tanda tangan serta pengabaian standar operasional prosedur (SOP) oleh pihak-pihak terkait, baik di tingkat dealer maupun perusahaan pembiayaan.
Dalam sistem pembiayaan formal, setiap tahapan, mulai dari verifikasi identitas, persetujuan pasangan, hingga serah terima unit merupakan fondasi legal yang tidak dapat diabaikan. Kelalaian pada salah satu tahapan berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius.
Informasi lain yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa sepeda motor hasil kredit tersebut diduga langsung dijual kembali, bahkan dengan harga lebih tinggi dari nilai pasar kendaraan sejenis di daerah asal.
Jika informasi ini terbukti benar, pola tersebut mengindikasikan adanya motif ekonomi yang terstruktur, di mana debitur pinjam nama hanya dijadikan alat administratif untuk melancarkan transaksi.
Akibat perkara ini, Ichbal sempat menjalani penahanan selama dua bulan di Polres Tuban sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penelusuran terbuka terhadap pihak-pihak yang diduga menyusun, mengendalikan, dan menikmati hasil dari skema kredit tersebut.
Kondisi ini kembali memunculkan kritik bahwa dalam perkara fidusia, pihak terlemah yakni debitur administratif sering kali menjadi pihak pertama yang dijerat hukum.
Dalam proses penanganan perkara, juga mencuat dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas penegakan hukum dalam perkara ini.
Sumber lain menyebutkan bahwa Ichbal diduga mengalami tekanan psikologis selama proses berlangsung, kondisi yang dinilai membuatnya semakin rentan dimanfaatkan dalam skema pinjam nama.
Kasus Ichbal diduga bukan peristiwa tunggal. Praktik pinjam nama dengan dugaan rekayasa kredit berpotensi menjadi fenomena gunung es, di mana banyak korban tidak pernah muncul ke ruang publik.
Perkara ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan regulator pembiayaan: apakah penanganan kasus akan berhenti pada debitur administratif, atau berani menelusuri dugaan tanggung jawab pihak-pihak yang berada di balik layar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan leasing, dealer sepeda motor terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan Ichbal belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Oleh: Redaksi




