Kudus, Jawa Tengah – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari niat mulia negara: memastikan generasi muda tumbuh sehat, cerdas, dan terbebas dari kekurangan gizi. Namun, insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SMAN 2 Kudus, Jawa Tengah, menjadi alarm keras bahwa niat baik tanpa tata kelola yang disiplin justru dapat berubah menjadi petaka.
Lebih dari 500 siswa dan guru terdampak, ratusan harus dirawat, puluhan ambulans dikerahkan. Ini bukan angka kecil, bukan pula kejadian sepele. Dalam konteks kebijakan publik, peristiwa ini tidak bisa direduksi sebagai “insiden teknis” atau “kelalaian operasional semata”. Ini adalah kegagalan sistemik yang menyentuh jantung tanggung jawab negara.
Ironisnya, makanan MBG disebut telah melalui proses pemeriksaan sebelum dibagikan. Namun fakta berbicara sebaliknya. Jika makanan dinyatakan layak konsumsi tetapi justru memicu keracunan massal, maka pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: di mana pengawasan negara bekerja?
Negara, melalui berbagai instrumennya—dinas kesehatan, dinas pendidikan, hingga unit penyedia layanan gizi—memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan pangan yang dikonsumsi peserta didik. Ketika ratusan anak jatuh sakit dalam satu waktu, kegagalan tersebut tidak lagi bersifat individual, melainkan struktural.
MBG bukan sekadar program makan. Ia adalah kebijakan publik berskala nasional yang menyentuh jutaan anak setiap hari. Artinya, setiap celah dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi berpotensi melahirkan risiko masif. Tanpa standar yang ketat, audit yang terbuka, serta pengawasan lintas sektor yang nyata, MBG justru berubah menjadi ladang bahaya laten.
Kasus Kudus juga menyingkap persoalan klasik birokrasi: tanggung jawab yang saling melempar. Sekolah menyebut makanan telah diperiksa. Penyedia menyatakan prosedur dijalankan. Namun hingga kini, publik belum mendapat jawaban tegas: siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan apa sanksinya?
Ketidakjelasan ini berbahaya. Negara tidak boleh bersembunyi di balik prosedur administratif ketika keselamatan anak-anak dipertaruhkan. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan, mulai dari dapur produksi, rantai distribusi, hingga mekanisme uji keamanan pangan. Lebih dari itu, hasilnya wajib disampaikan secara transparan kepada publik.
Niat baik tanpa akuntabilitas hanyalah slogan. Program sebesar MBG tidak cukup dijaga oleh seremoni dan klaim keberhasilan, melainkan oleh pengawasan ketat dan keberanian negara mengakui serta memperbaiki kesalahan.
Jika negara gagal belajar dari peristiwa ini, maka MBG berisiko kehilangan legitimasi sosialnya. Lebih buruk lagi, kepercayaan publik terhadap kebijakan gizi nasional bisa runtuh—dan yang menjadi korban pertama adalah anak-anak.
Kudus seharusnya menjadi titik balik. Bukan untuk menghentikan MBG, tetapi untuk menegakkan kembali prinsip dasar kebijakan publik: melindungi warga negara, terutama generasi penerus, dari kelalaian negara itu sendiri.




