Tuban, Lingkaralam.com — Dugaan pembuangan limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung ke saluran drainase di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memunculkan kekhawatiran warga serta desakan agar pemerintah daerah dan pelaksana program bertanggung jawab atas potensi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemantauan Lingkaralam.com di lapangan menemukan limbah cair dari dapur MBG yang berada di depan SMPN Sokosari mengalir ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Limbah tersebut tampak berwarna kecoklatan hingga kekuningan dan mengeluarkan bau tak sedap.
Warga menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai masalah teknis semata. Mengingat MBG merupakan program berskala nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, maka seluruh proses pendukungnya, termasuk pengelolaan limbah, seharusnya berada dalam pengawasan ketat pemerintah daerah.
“Program ini dijalankan atas nama negara. Maka pengelolaan limbahnya juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaksana, bukan dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang warga setempat, Jumat (30/1/2026).
Menurut warga, limbah dapur MBG berpotensi mengandung sisa makanan, minyak, serta mikroorganisme berbahaya seperti bakteri dan virus. Jika dibuang langsung ke drainase, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan permukiman dan menimbulkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Pandangan tersebut diperkuat oleh keterangan narasumber tetap Lingkaralam.com, seorang ahli kesehatan lingkungan yang meminta identitasnya disamarkan. Menurutnya, limbah dapur dari aktivitas penyediaan makanan dalam skala besar memiliki beban pencemar yang cukup tinggi.
“Limbah dapur mengandung bahan organik, lemak, dan sisa protein yang jika langsung dibuang ke saluran air dapat menurunkan kualitas lingkungan. Dalam kondisi tertentu, limbah ini bisa menjadi media tumbuh bakteri patogen,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembuangan limbah cair tanpa proses pengolahan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi dapur.
“Risikonya bisa berupa gangguan kulit, bau lingkungan, hingga penyakit berbasis lingkungan seperti diare. Apalagi jika saluran drainase bermuara ke sungai atau digunakan untuk aktivitas warga,” tambahnya.
Narasumber tersebut menegaskan bahwa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan syarat dasar dalam operasional dapur skala besar, termasuk dapur yang melayani program pelayanan publik.
“IPAL bukan fasilitas tambahan. Itu kebutuhan wajib. Setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair harus memastikan limbahnya diolah terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, warga juga menyoroti peran pelaksana teknis MBG di lapangan. Mereka meminta agar pengelola dapur tidak hanya berfokus pada target distribusi makanan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan setiap hari.
“Jangan sampai program yang niatnya baik justru menimbulkan persoalan baru akibat kelalaian pengelolaan limbah,” ujar warga lainnya.
Pengelolaan limbah, lanjut warga, merupakan bagian tak terpisahkan dari standar pelayanan publik. Pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika pemerintah daerah tidak hadir dalam pengawasan, maka risiko pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat akan terus berulang,” ujarnya.
Ke depan, warga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur MBG, mulai dari aspek sanitasi, pengelolaan limbah cair dan padat, hingga kepatuhan terhadap standar kesehatan lingkungan.
“Program MBG tidak cukup hanya diukur dari jumlah porsi yang dibagikan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh sejauh mana pelaksanaannya aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Oleh: Redaksi



