Jumat, Januari 30, 2026
spot_img

Pembuangan Limbah MBG di Sokosari Tuban Disorot Warga, Diduga Cemari Lingkungan

Tuban, Lingkaralam.com — Praktik pembuangan limbah dari kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai sorotan warga. Limbah dapur diduga dibuang langsung ke saluran air terbuka tanpa melalui proses pengolahan, sehingga memicu kekhawatiran akan pencemaran lingkungan dan sanitasi permukiman sekitar.

Hasil pantauan Lingkaralam.com di lapangan, Jumat (30/1/2026), menunjukkan adanya bekas aliran limbah cair di saluran air terbuka yang berada tidak jauh dari permukiman warga serta Gedung Olahraga (GOR) desa. Cairan berwarna kecokelatan tampak mengalir dan meresap ke tanah, tanpa dilengkapi saluran pembuangan tertutup maupun fasilitas pengolahan limbah yang memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir limbah sisa dapur yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan bau tidak sedap, mencemari tanah, serta berdampak pada kualitas lingkungan, terutama saat musim hujan ketika limbah berpotensi terbawa ke saluran air dan area pemukiman.

“Kalau dibuang begitu saja seperti ini, kami khawatir mencemari tanah dan selokan. Kegiatan ini rutin, seharusnya ada pengelolaan limbah yang benar,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara regulasi, pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan tidak dibenarkan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik menegaskan bahwa limbah cair wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.

Selain itu, pengelola kegiatan yang menghasilkan limbah cair diwajibkan memiliki sarana pengolahan, seperti grease trap atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana, guna mencegah pencemaran dan dampak lingkungan lanjutan.

Pengelolaan sisa makanan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemilahan dan pengelolaan sampah organik agar tidak menimbulkan risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola MBG di Desa Sokosari maupun pemerintah desa setempat terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Lingkaralam.com masih berupaya mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban serta pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai pengawasan, kepatuhan terhadap regulasi, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.

Publik berharap, program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat dijalankan secara bertanggung jawab, patuh terhadap aturan lingkungan, serta tidak menimbulkan persoalan baru yang berdampak pada kesehatan dan keberlanjutan lingkungan desa.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!