Bojonegoro, Lingkaralam.com – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum guru di SMK Diponegoro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, tidak hanya menyeret persoalan individu, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait peran yayasan serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pelanggaran siswa di lingkungan sekolah.
Kasus ini mencuat setelah wali murid melaporkan dugaan pemukulan terhadap siswa berinisial (S) ke pihak kepolisian. Korban diduga mendapat perlakuan kekerasan fisik usai tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Kakak korban, Khalimatus Sa’diyah, menyebutkan bahwa adiknya sebelumnya sempat tidak masuk sekolah akibat kecelakaan lalu lintas dan telah mengantongi izin dari wali kelas. Namun, saat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar, korban justru disebut mendapat hukuman fisik.
“Adik saya sudah izin karena kecelakaan. Tapi setelah masuk sekolah, justru diberi hukuman dan diduga dipukul sampai jatuh,” ujarnya kepada awak media.
Menurut keterangan keluarga, dugaan kekerasan tidak berhenti pada satu tindakan. Saat korban berusaha bangkit, terduga pelaku disebut kembali memukul menggunakan benda kayu yang diarahkan ke bagian punggung.
Keluarga menyayangkan tindakan tersebut, terlebih korban memiliki riwayat kesehatan tertentu sejak lahir. Mereka menilai, jika memang terdapat pelanggaran disiplin, sekolah seharusnya menjalankan mekanisme pembinaan sesuai SOP, bukan tindakan fisik.
Insiden ini memunculkan pertanyaan: apakah SMK Diponegoro memiliki SOP tertulis terkait penegakan disiplin siswa dan larangan hukuman fisik? Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai prosedur penanganan pelanggaran siswa maupun mekanisme pengawasan terhadap guru.
Sebagai sekolah swasta yang berada di bawah naungan yayasan, tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada di manajemen sekolah, tetapi juga pada pengurus yayasan. Namun, peran yayasan dalam memastikan kepatuhan guru terhadap prinsip pendidikan ramah anak juga belum terungkap secara terbuka.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro, Hidayat Rahman, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menyangkut status guru dan pengelolaan sekolah oleh yayasan.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Karena sekolah ini berada di bawah yayasan, maka status guru dan tata kelola sekolah juga menjadi bagian dari evaluasi,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan bahwa hukuman fisik bertentangan dengan prinsip pendidikan yang mendidik dan humanis, serta tidak dibenarkan dalam sistem pendidikan nasional.
Sementara itu, Kapolsek Purwosari AKP Subeki membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan tersebut. Pihak kepolisian, kata dia, saat ini masih menempuh jalur mediasi antara pihak keluarga dan terlapor.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses mediasi,” ujarnya singkat.
Meski demikian, kepolisian menegaskan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah, yayasan, maupun terduga oknum guru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan tersebut, termasuk penjelasan mengenai SOP disiplin siswa yang diterapkan di lingkungan sekolah.




