Tuban, Lingkaralam.com – Program digitalisasi pendidikan melalui bantuan perangkat laptop Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Kabupaten Tuban menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah sekolah tercatat menerima bantuan tersebut tanpa melalui mekanisme pengajuan proposal sebagaimana prosedur yang seharusnya.
Berdasarkan data dan penelusuran yang dihimpun Lingkaralam.com, penyaluran bantuan Chromebook ke sejumlah satuan pendidikan terindikasi tidak sepenuhnya melalui tahapan administratif yang baku. Di lapangan, ditemukan adanya sekolah yang secara tiba-tiba menerima bantuan perangkat teknologi tersebut, meski tidak pernah mengajukan proposal permohonan.
Di sisi lain, terdapat pula sekolah yang menerima bantuan Chromebook setelah mengajukan proposal sesuai ketentuan. Perbedaan mekanisme ini memunculkan tanda tanya terkait proses verifikasi, validasi data, hingga penetapan sekolah penerima bantuan di tingkat pusat maupun daerah.
Padahal, secara regulasi, penyaluran bantuan sarana teknologi pendidikan semestinya berbasis pada kebutuhan riil sekolah, yang dibuktikan melalui pengajuan proposal resmi, kelengkapan data pendukung, serta verifikasi berjenjang oleh instansi terkait.
Bantuan Chromebook sendiri digulirkan sebagai bagian dari kebijakan nasional percepatan transformasi digital pendidikan. Program ini diharapkan mampu menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi, memperluas akses peserta didik terhadap sumber belajar digital, serta mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan model pembelajaran daring maupun luring.
Namun demikian, seiring mencuatnya pemberitaan nasional terkait penyelidikan Kejaksaan Agung atas pengadaan laptop Chromebook di tingkat pusat, publik di daerah turut menaruh perhatian terhadap transparansi penyaluran dan efektivitas pemanfaatan bantuan tersebut.
Sejumlah pihak berharap, terlepas dari polemik yang berkembang, perangkat Chromebook yang telah disalurkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tidak sekadar menjadi inventaris sekolah tanpa fungsi maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, Lingkaralam.com masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban terkait data sekolah penerima bantuan, mekanisme penyaluran, pola verifikasi, pemanfaatan perangkat, serta kondisi aktual Chromebook di lapangan.
Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan agar bantuan sarana digital pendidikan benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Oleh: M Zainuddin




