Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

Penyimpangan Tata Kelola Bantuan Pendidikan

Opini

Dugaan permintaan setoran dana dalam proses pengajuan bantuan pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Tuban menunjukkan indikasi serius penyimpangan tata kelola sektor pendidikan. Jika benar terjadi, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan publik.

Secara normatif, mekanisme bantuan pembangunan sarana pendidikan harus berbasis kebutuhan, kelayakan teknis, dan verifikasi administratif. Tidak ada ruang bagi persyaratan informal, apalagi permintaan imbalan dalam bentuk uang sebelum realisasi proyek.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), praktik semacam ini masuk kategori maladministrasi. Bahkan, jika disertai unsur janji proyek dan aliran dana, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau pungutan liar.

Masalah lain yang patut dicermati adalah lemahnya sistem pengawasan internal. Fakta bahwa puluhan sekolah mengaku mengikuti instruksi oknum menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara birokrasi dan lembaga pendidikan.

Diperlukan audit menyeluruh terhadap proses pengajuan proposal tahun 2023, termasuk penelusuran alur komunikasi, pagu anggaran, dan dugaan aliran dana. Pemerintah daerah harus memandang isu ini sebagai peringatan dini, bukan ancaman politik.

Pembenahan tata kelola pendidikan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga integritas. Tanpa itu, kebijakan pendidikan berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!