Bojonegoro, Lingkaralam.com – Meski tahun anggaran (TA) 2025 telah berakhir, sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga pertengahan Januari 2026 masih belum rampung sepenuhnya. Salah satunya adalah proyek pembangunan saluran drainase di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas.
Proyek drainase tersebut berada di ruas jalan lingkungan yang menghubungkan beberapa wilayah, di antaranya RT 15 Dusun Ngitik, RT 07 RW 01, RT 09 RW 02 Dusun Ngitik, serta RT 04 RW 01. Pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan pantauan Lingkaralam.com di lapangan, hingga kini pekerjaan belum diselesaikan sesuai standar konstruksi. Sejumlah item pekerjaan masih terlihat belum tuntas, padahal proyek tersebut seharusnya telah selesai pada akhir tahun 2025.
Padahal, suatu pekerjaan konstruksi saluran drainase dapat dikatakan selesai 100 persen apabila seluruh item pekerjaan telah dilaksanakan. Mulai dari pemasangan u-ditch secara menyeluruh, proses nat semen pada sambungan antar u-ditch, hingga pengurugan pedel di sisi kiri dan kanan saluran.
Namun, di lokasi RT 04 RW 01, hingga kini belum tampak adanya pemasangan material u-ditch. Galian tanah terlihat dibiarkan terbuka dan menganga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan pada struktur saluran, terutama saat musim hujan, karena air tidak mengalir ke dalam u-ditch dan belum dilakukan pengurugan pada tepi jalan.
Selain progres pekerjaan yang belum tuntas, material yang digunakan juga menjadi sorotan. Di sepanjang lokasi proyek ditemukan cover u-ditch yang diduga berasal dari industri rumahan (home industry). Hal ini memunculkan dugaan bahwa material tersebut belum dilengkapi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyelesaian proyek maupun dugaan penggunaan material non-SNI tersebut.
Oleh: M Zainuddin




