Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan praktik penipuan jual beli tanah dan rumah kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kali ini, seorang pemuda asal Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, diduga menipu warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, dalam transaksi jual beli tanah beserta rumah dengan nilai kesepakatan mencapai Rp200 juta.
Korban diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp130 juta kepada terduga pelaku sebagai pembayaran awal. Namun, proses transaksi tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan yang diperjualbelikan masih menjadi agunan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jatirogo.
“Awalnya saya percaya karena masih satu kecamatan. Uang Rp130 juta sudah saya serahkan, tapi belakangan saya tahu sertifikatnya ternyata masih dijaminkan di bank,” ungkap korban kepada Lingkaralam.com, Selasa (15/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fakta tersebut terungkap setelah korban meminta bantuan pemerintah desa setempat untuk mengurus kelengkapan administrasi jual beli. Dari hasil penelusuran, SHM tanah dan rumah tersebut diketahui masih menjadi jaminan pinjaman di BRI Unit Jatirogo.
Ironisnya, korban mengaku kembali dimintai uang oleh terduga pelaku dengan dalih untuk melunasi pinjaman di bank agar sertifikat dapat ditebus.
“Dia minta uang lagi Rp130 juta katanya untuk melunasi pinjaman di BRI. Tapi setelah saya cari tahu, ternyata sertifikat itu jadi agunan pinjaman lebih dari Rp290 juta,” jelas korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang cukup besar dan merasa telah menjadi korban penipuan. Ia pun berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari terduga pelaku.
“Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali. Kalau tidak ada itikad baik, saya siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pihak perbankan juga belum memberikan pernyataan terkait status jaminan sertifikat tanah dan bangunan dimaksud.
Informasi yang diperoleh Lingkaralam.com, kasus dugaan penipuan ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh: M Zainuddin




