Tuban, Lingkaralam.com — Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Kabupaten Tuban yang diduga belum mengantongi izin lengkap menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap penegakan aturan dilakukan secara merata terhadap seluruh tower yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Perhatian tersebut meningkat setelah Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan penyegelan terhadap sebuah tower di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Meski demikian, masyarakat menilai masih terdapat tower lain di sejumlah wilayah yang diduga belum berizin dan belum dilakukan penindakan.
Beberapa lokasi yang disebutkan antara lain berada di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, serta Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Keberadaan tower-tower tersebut mendorong masyarakat untuk meminta kejelasan terkait proses pengawasan dan penegakan aturan.
Masyarakat berharap Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang aturannya sama, penindakannya juga harus sama. Supaya ada kepastian hukum,” kata seorang warga Tuban.
Sebagaimana diketahui, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan perizinan, kesesuaian tata ruang, serta aspek keselamatan dan lingkungan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Publik berharap pemerintah daerah dan Satpol PP Kabupaten Tuban dapat memastikan seluruh proses pembangunan tower berjalan sesuai regulasi, demi terciptanya tertib administrasi dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Minimnya tindakan tegas dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di Kabupaten Tuban. Selain berpotensi merugikan daerah, pembiaran terhadap tower tak berizin juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak regulasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Satpol PP Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditindaknya seluruh tower yang diduga bermasalah.
Oleh: M Zainuddin




