Sabtu, Januari 3, 2026
spot_img

Dibangun Tanpa Izin, Tower Telekomunikasi Liar di Tuban Nyaris Rampung

Tuban, Lingkaralam.com – Maraknya pendirian menara telekomunikasi (tower) yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Tuban kian memantik keresahan masyarakat. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, keberadaan tower bodong dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga serta merugikan negara dari sisi retribusi dan pajak daerah.

Salah satu tower yang disorot berada di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan menara tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, namun progres konstruksinya telah mencapai sekitar 95 persen.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Selain berdiri tanpa legalitas yang jelas, tower tersebut dinilai rawan menimbulkan risiko teknis, mulai dari potensi roboh hingga dampak lingkungan lainnya.

“Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? Tower ini dibangun tanpa izin, tanpa pengawasan teknis dari instansi berwenang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (3/1/2026).

Secara regulasi, pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, pembangunan tower juga harus mengantongi rekomendasi tata ruang, kesesuaian zonasi, serta memenuhi standar keselamatan konstruksi.

Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya. Banyak tower dibangun terlebih dahulu, sementara proses perizinan baru diajukan belakangan, bahkan ada yang sama sekali tidak diurus.

Warga pun mendesak Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan penyedia menara yang melanggar aturan.

“Pak Bupati Halindra dan Satpol PP sebagai penegak Perda harus bertindak tegas. Jangan biarkan perusahaan nakal mendirikan tower tanpa izin. Harus ada sanksi agar ada efek jera,” tegas Ahmad, warga setempat.

Ia menambahkan, masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan apabila terjadi insiden akibat kelalaian teknis pembangunan tower ilegal. Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan sampai menunggu korban dulu baru ada tindakan,” tandasnya.

Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa persoalan tower ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Selain memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, DPRD Tuban juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pembangunan tower di lapangan.

“Kami akan menindaklanjuti banyaknya tower yang belum berizin namun sudah dibangun, bahkan ada yang sudah beroperasi,” tegas Fahmi.

Menurutnya, lemahnya penegakan aturan hanya akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia secara khusus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas sesuai kewenangannya.

“Bukan hanya penyegelan, tetapi juga penyitaan seluruh peralatan di lokasi pembangunan sampai seluruh proses perizinan dipenuhi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tuban maupun instansi teknis terkait mengenai langkah penindakan terhadap tower-tower yang diduga ilegal tersebut.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!