Blora, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan talud/drainase Ngraho–Ketuwan di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Blora tersebut diduga tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani bersama.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan pembangunan talud beton dengan volume 5 meter x 58 meter ini menelan anggaran sebesar Rp 957.152.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dhiva Karya Sentosa dengan waktu pelaksanaan 103 hari kalender, terhitung sejak 4 September hingga 15 Desember 2025. Adapun konsultan pengawas tercatat CV Statikagista.
Namun, hingga mendekati berakhirnya masa kontrak, kondisi pekerjaan di lapangan disebut belum sepenuhnya rampung dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait fungsi pengawasan dari instansi teknis.
“Kalau melihat di lapangan, pekerjaannya belum maksimal. Padahal anggarannya besar dan ada batas waktu yang jelas,” ungkap salah seorang warga setempat kepada Lingkaralam.com.
Tak hanya soal progres pekerjaan, kualitas material yang digunakan juga menjadi perhatian. Buis beton yang terpasang di lokasi proyek diduga belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dugaan ini menambah kekhawatiran publik akan mutu dan ketahanan bangunan drainase yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sikap dan langkah Dinas PUPR Kabupaten Blora, khususnya Bidang Bina Marga (BM), serta peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Blora maupun konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar SNI.
Lingkaralam.com akan terus memantau perkembangan proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.(Redaksi).




