Sidoarjo, Lingkaralam.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan miring yang menuding dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi Anggaran Dana Desa (DD). Pemdes menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan dan pelaporan anggaran telah dilakukan sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.
Kepala Desa Wirobiting, M. Supriyadi, menyampaikan bahwa realisasi Dana Desa telah melalui seluruh tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menepis tudingan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif maupun kegiatan yang tidak direalisasikan.
“Semua kegiatan sudah kami laksanakan sesuai mekanismenya. Bahkan seluruh program telah melalui audit dan monitoring serta evaluasi (monev) dari pihak kecamatan,” ujar Supriyadi, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, isu yang menyebut adanya kegiatan fiktif tidaklah benar dan diduga muncul akibat polemik politik di lingkungan pemerintahan desa setempat.
“Tidak ada dana yang hilang. Semuanya tercatat dengan jelas. Kami juga telah melaporkan seluruh realisasi anggaran melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemdes Wirobiting menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) serta mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan, termasuk penyesuaian melalui Perubahan APBDes (P-APBDes).
Supriyadi juga menegaskan keterbukaan pemerintah desa terhadap pengawasan publik dan audit dari pihak berwenang.
“Kami tidak ada niat menutupi apa pun. Jika dilakukan audit, kami siap membuka seluruh dokumen anggaran agar masyarakat mengetahui bahwa realisasi Dana Desa Wirobiting benar-benar sesuai aturan,” tandasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Pemdes Wirobiting berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.



