Tuban, Lingkaralam.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah justru menuai persoalan serius di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Program nasional tersebut dilaporkan mandek selama bertahun-tahun tanpa kejelasan, sehingga memicu keresahan dan kekecewaan warga.
Alih-alih menerima sertifikat tanah, masyarakat peserta PTSL justru dihadapkan pada ketidakpastian berkepanjangan. Berkas pengajuan disebut telah lama diserahkan, persyaratan administrasi dipenuhi, bahkan biaya pembuatan sertifikat telah dibayarkan. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PTSL di tingkat desa. Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga menyebutkan, hampir seluruh peserta program mengalami nasib serupa.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, melalui Pak Wo Singsem, menyampaikan keresahan yang dirasakan masyarakat.
“Iya Pak, warga di sini resah. Sudah bertahun-tahun ikut program PTSL, tapi sertifikat tidak pernah jadi,” ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, warga telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta panitia PTSL, termasuk pembayaran biaya administrasi. Namun saat menanyakan kejelasan kepada pihak desa, jawaban yang diterima dinilai tidak transparan.
“Kendalanya apa kami juga tidak tahu. Setiap ditanya ke kepala desa atau perangkat desa, jawabannya selalu berbelit-belit. Seolah-olah kami hanya diberi janji kosong,” tegasnya.
Sikap tertutup aparat desa tersebut justru menambah kecurigaan publik. Warga menilai program PTSL yang menyangkut dana dan kepercayaan masyarakat berpotensi disalahgunakan jika tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.
“Setelah berita ini muncul, kami berharap dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Kasihan rakyat kecil seperti kami. Kalau memang terbukti ada penyimpangan atau korupsi oleh panitia PTSL Desa Bangilan, harus ditindak tegas sesuai hukum agar ada efek jera,” tandasnya.
Mandeknya program PTSL di Desa Bangilan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi sorotan serius terhadap kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Warga berharap negara hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat terombang-ambing dalam ketidakjelasan yang berkepanjangan.



