Senin, Desember 8, 2025
spot_img

Diduga Gunakan Buis Beton Non-SNI, Proyek Jembatan BKKD Desa Rendeng Dipertanyakan

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro Tahun 2025 di Desa Rendeng, Kecamatan Malo, menuai perhatian publik.

Temuan di lapangan menunjukkan dugaan penggunaan buis beton non-SNI dalam konstruksi jembatan tersebut.

Pantauan tim di lokasi, pekerjaan masih berada pada tahap penggalian pondasi menggunakan alat berat. Meski begitu, sejumlah material buis beton telah siap di lokasi proyek dan disinyalir dibeli dari home industry atau industri rumahan.

Seorang warga setempat, Imam (51), menilai penggunaan material tanpa standar SNI dalam proyek pemerintah merugikan masyarakat.

“Kita Alhamdulillah akan dibangun jembatan baru, terima kasih kepada pemerintah. Namun materialnya kalau bisa yang baik, jangan diganti yang jelek, nanti kalau jelek malah cepet rusak,,” ujar ia dengan polosnya, Senin (8/12/2025).

Seperti diketahui penggunaan material pada proyek pemerintah wajib memenuhi standar mutu. Ketentuan tersebut diatur dalam perundang-undangan yang menegaskan bahwa pelaksanaan konstruksi harus menjamin keselamatan dan mutu bangunan.

Selain itu, pemakaian material yang digunakan untuk konstruksi publik harus mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai jaminan mutu dan keamanan bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa, pengawas proyek, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak.

Proyek pembangunan jembatan ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025, yang pelaksanaannya dilakukan secara padat karya desa.

Pola tersebut memungkinkan keterlibatan langsung masyarakat sebagai tenaga kerja lokal, sehingga tidak hanya fokus membangun infrastruktur, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi warga desa sekitar.

Pelaksanaan proyek turut mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pengawasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai upaya memastikan akuntabilitas pekerjaan tetap terjaga.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebelumnya mengingatkan bahwa seluruh desa penerima BKKD wajib melaksanakan pembangunan sesuai standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga mutu hasil pekerjaan.

“Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegasnya saat membuka Bimtek BKKD, Senin (22/9/2025).

Setyo Wahono juga mengingatkan para penerima anggaran BKKD untuk bekerja secara transparan sebagai upaya mitigasi terhadap risiko penyimpangan dan potensi pelanggaran hukum.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!