Jumat, November 14, 2025
spot_img

Ketika Amanah Dijadikan Komoditas: Kisah Retaknya Kepercayaan di Desa Tingkis Tuban

Tuban, Lingkaralam.com – Kepercayaan masyarakat terkoyak pelan-pelan yang dulu dipandang sebagai pemimpin masyarakat, kini berubah menjadi pusat pusaran persoalan hukum. Seperti kain lusuh yang lama dibiarkan diembus angin. Nama Agus Susanto, Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah dugaan penyewaan ilegal lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) terbukti memiliki jejak kuat. Lahan yang dipersoalkan bukan tanah sembarangan.

Lahan sekitar 23 hektare milik PT SBI itu direncanakan menjadi ruang penghijauan di kawasan yang semestinya diubah menjadi paru-paru baru bagi lingkungan setempat. Namun, tanah itu menjelma menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan kepada warganya, seolah-olah memiliki mandat penuh untuk mengatur tanah tersebut.

Dari awal w arga mulai curiga ketika melihat aktivitas pemanfaatan lahan yang berlangsung tanpa informasi resmi. Beberapa masyarakat yang menyewa lahan mengira semuanya legal. Padahal PT SBI tak pernah mengeluarkan izin apa pun.

Kecurigaan ini warga melapor ke polisi pada September 2024. Laporan tersebut tidak berhenti di meja resepsionis. Ia tumbuh, ditindak, dan pada akhirnya muncul Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim tertanggal 3 November 2025, yang menetapkan Agus Susanto sebagai tersangka kasus penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Boby Wirawan Wicaksono Elsam, menegaskan bahwa tidak ada secuil pun kerja sama antara PT SBI dan pemerintah desa untuk menyewakan lahan kepada masyarakat,” ujarnya tegas.

Tindakan kades bergerak di luar jalur hukum. Kini, ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman pidana satu hingga dua tahun penjara menanti di ujung proses hukum itu.

Di pihak perusahaan, ekspresi terkejut tak bisa disembunyikan. Ario Patra Nugraha, Corporate Communication Region 3 PT SBI, mengatakan bahwa perusahaan ini tidak pernah membayangkan lahan yang tengah dikaji ulang pemanfaatannya itu tiba-tiba disewakan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas.

“Sebenarnya saya juga kaget, Mas, ungkapnya. Lahan itu masih dalam proses kajian apa yang paling pas untuk pemanfaatannya. Secara teknis, apa yang dilakukan oleh pihak desa kami tidak tahu. Kami hanya memastikan bahwa lahan itu milik PT SBI dan belum ada keputusan final terkait pemanfaatannya.

Kasus ini menyeruak perbincangan publik bukan semata tindak pidananya, tetapi karena tokoh utama yang terseret: seorang kepala desa, figur yang seharusnya menjaga moralitas birokrasi di level paling dasar. Namun di tengah upaya pemerintah menegakkan transparansi dan memulihkan kepercayaan publik, tindakan seperti ini justru menggores luka baru dalam ingatan masyarakat.

Kepercayaan, sekali retak, tak mudah kembali utuh. Pemerintah Desa Tingkis kini sedang merasakan getirnya. (Tim/LA).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!