Blora, Lingkaraoam.com – Polemik dugaan penggunaan material non-Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek drainase Ngraho–Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, masih terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak mulai mendorong agar Dinas PUPR Blora segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penggunaan material buis beton non-SNI dalam proyek tersebut.
Dari pantauan media ini, isu tersebut telah menjadi pembicaraan di kalangan pemerhati kebijakan publik, pegiat konstruksi, hingga akademisi.
Mereka menilai, sikap diam dinas teknis justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal dan kepatuhan regulatif.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, ya sampaikan dasar hukumnya. Tapi kalau memang tidak sesuai aturan, harus diakui dan segera diperbaiki. Ini menyangkut kepercayaan publik,” ujar seorang pemerhati konstruksi yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/11/2025).
Ia juga menilai, proyek yang bersumber dari APBD seharusnya menjadi contoh penerapan standar nasional di tingkat daerah.
“Blora ini daerah berkembang. Kalau proyek APBD saja tidak taat SNI, bagaimana bisa bicara kualitas pembangunan jangka panjang,” tambahnya.
Dirinya juga menyerukan agar Inspektorat Daerah dan DPRD Blora ikut menelusuri aspek regulatif proyek tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran dalam pengadaan maupun pelaksanaan proyek konstruksi.
“Dinas PUPR perlu bersikap terbuka, bukan defensif. Kalau ada alasan teknis tertentu, tunjukkan dasar hukumnya. Karena kalau diam, maka kesannya seperti menghindar,” kata dia yang juga seorang dosen ini.
Menurutnya, Plt Kepala Dinas PUPR Blora kini menjadi tokoh kunci dalam menjawab keresahan publik.
“Bupati sudah mengarahkan agar urusan teknis dijelaskan oleh dinas. Jadi sekarang tinggal bagaimana dinas menindaklanjuti dengan penjelasan resmi yang berbasis regulasi,” ujarnya.
Publik kini menunggu kejelasan sikap Dinas PUPR Blora: apakah akan membuka penjelasan resmi terkait dasar hukum penggunaan material non-SNI, atau terus menunda hingga perhatian publik semakin membesar.
Pengamat mengingatkan bahwa transparansi lebih baik daripada diam, sebab keterbukaan informasi adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Masyarakat tidak menuntut sensasi, hanya ingin kepastian hukum dan penjelasan teknis yang sesuai aturan. Kalau dibiarkan berlarut, isu ini bisa melebar ke ranah hukum dan audit,” tandasnya.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas PUPR Blora, Nidzamudin Al Hudda, ST, mengakui bahwa material buis beton berasal dari <span;>home industry<span;> dengan dalih pemberdayaan.
Hingga berita tambahan ini diturunkan, Plt Kepala Dinas PUPR Blora Nidzamudin Al Hudda, ST masih belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum penggunaan material non-SNI dalam proyek drainase Ngraho–Ketuwan.
Oleh : M. Zainuddin



