Kamis, November 13, 2025
spot_img

Proyek U-Ditch di Jalan KH Mansyur Bojonegoro Disorot: Diduga Langgar Spesifikasi Teknis

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase dan trotoar di Jalan KH Mansyur, Kecamatan Bojonegoro, menuai sorotan publik. Pantauan lapangan menunjukkan adanya dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Pemantauan media ini, terlihat pemasangan beton pracetak U-ditch dilakukan tanpa melalui tahapan dasar yang sesuai standar, khususnya pada lantai kerja (pedel) yang berfungsi sebagai alas penahan beban utama saluran. Padahal, menurut ketentuan teknis dalam pekerjaan konstruksi beton pracetak, lantai kerja wajib dibuat dengan kondisi kering, padat, dan rata agar struktur U-ditch memiliki daya dukung dan kestabilan yang optimal.

Temuan di lapangan bahwa sebagian dasar galian terlihat lembek dan tidak memiliki permukaan rata sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penurunan daya dukung tanah, sehingga struktur U-ditch dapat mengalami pergeseran, ambles, atau kerusakan.

Selain itu, dugaan lain mengarah pada volume lantai kerja yang tidak sesuai dengan kontrak, di mana lapisan beton dasar tampak tipis dan tidak merata. Padahal, dalam pekerjaan drainase, lantai kerja berfungsi sebagai fondasi awal yang menentukan umur teknis dan kekuatan keseluruhan saluran.

Pembangunan Saluran Drainase dan Trotoar Jalan KH Mansyur Kecamatan Bojonegoro dengan nilai kontrak Rp 740.993.109,60. Sementara dilaksanakan oleh CV. Aisyah 27, beralamat di Dusun Bangilan RT 10 RW 01, Desa Kapas, Kabupaten Bojonegoro, semua ini di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Bojonegoro sebagai pengguna anggaran.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi kepada konsultan pengawas proyek, untuk menanyakan apakah pemasangan U-ditch di kondisi tanah yang belum stabil telah mendapat izin teknis serta bagaimana mekanisme pengendalian mutu (quality control) diterapkan di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas belum memberikan tanggapan resmi.

Sebelumnya, Kabid Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum DPKPCK Bojonegoro, Zunaedi, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang dinilai menyimpang dari ketentuan teknis.

Kami berterima kasih atas partisipasi warga dalam pengawasan proyek. Semua laporan akan kami tindaklanjuti. Proyek harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan yang berlaku,” tegas Zunaedi saat dikonfirmasi.(Tim/LA).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!