Senin, November 10, 2025
spot_img

Diduga Gunakan Batu Ilegal, Proyek Pemasangan Bronjong di Kasiman Bojonegoro 

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan bronjong di Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan teknis. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tersebut menggunakan material batu yang diduga berasal dari tambang ilegal. Proyek tersebut juga tidak disertai papan nama.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah pekerja tengah menyusun batu ke dalam anyaman kawat bronjong para pekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu boots. Hal tersebut tentunya melanggar prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3.

Selain itu, pekerjaan tersebut tidak adanya papan nama menimbulkan tanda tanya dari mana sumber anggaran dan pelaksana kegiatan. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, setiap kegiatan fisik wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Sementara itu, penggunaan batu yang diduga tidak memiliki izin penambangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya, penggunaan material dari tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat turun langsung melakukan pengecekan di lapangan dan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran pada proyek tersebut.(Tim/LA).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!