Kamis, November 6, 2025
spot_img

APH Didorong Usut Dugaan Pemalsuan Label SNI dalam Proyek Pemerintah Kabupaten Tuban

Tuban, Lingkaralam.com — Dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Tuban kembali mencuat. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik conflict of interest serta manipulasi spesifikasi teknis dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pelaksana proyek diinstruksikan oleh oknum dinas teknis untuk membeli material buis beton dari pemasok tertentu, meskipun produk tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu dan tidak memiliki sertifikat SNI yang sah.

Lebih lanjut, buis beton tersebut diketahui diproduksi oleh industri rumahan yang dikendalikan salah satu pegawai di lingkungan Dinas PU Tuban. Produk kemudian diberi label “SNI” dan diatasnamakan CV Dafa Beton, sehingga seolah-olah merupakan hasil produksi pabrikan tersebut.

Praktik ini diduga kuat memenuhi unsur pemalsuan dokumen teknis dan penyalahgunaan label sertifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan larangan peredaran barang yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Tindakan demikian juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan administrasi dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penggunaan material yang tidak tersertifikasi jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan asas efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagai prinsip dasar pengadaan di lingkungan pemerintahan.

Publik menilai bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan dan manipulasi spesifikasi teknis ini telah mencederai asas good governance serta merusak marwah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tuban.

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga untuk segera menindaklanjuti dugaan potensi pelanggaran ini secara profesional dan transparan.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tuban bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit khusus (special audit) terhadap seluruh proyek yang menggunakan material buis beton berlabel SNI.

Audit investigatif ini penting untuk memastikan kebenaran spesifikasi teknis, keabsahan dokumen sertifikasi, serta potensi kerugian keuangan negara akibat penggunaan material yang tidak memenuhi standar mutu.

Peran Strategis DPRD dalam Menegakkan Akuntabilitas Pemerintahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi pengawasan yang vital dan konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Fungsi ini dijalankan untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan pelaksanaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Melalui fungsi tersebut, DPRD menjalankan prinsip checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif daerah, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, inefisiensi anggaran, maupun penyimpangan kebijakan publik.

Dalam pelaksanaannya, DPRD berwenang mengawasi pelaksanaan APBD, peraturan daerah, kinerja kepala daerah dan perangkatnya, serta mutu pelayanan publik.
Karena pada hakikatnya, DPRD merupakan cerminan dan manifestasi representatif dari kehendak, aspirasi, serta kondisi sosial masyarakat yang diwakilinya.

Lembaga legislatif daerah menjadi saluran demokrasi substantif yang memastikan agar setiap kebijakan publik dan pengelolaan keuangan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, pengawasan yang dilakukan DPRD bukan sekadar tugas administratif, melainkan bentuk
pertanggungjawaban moral dan politik terhadap masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Desakan juga diarahkan kepada Bupati Tuban agar segera mengeluarkan surat peringatan (SP) jika terbukti bersalah, dan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap oknum Dinas PU yang diduga terlibat, sebagai wujud penegakan disiplin aparatur dan upaya menjaga marwah birokrasi.

“Harus ada tindakan konkret dari seluruh pihak, bukan sekadar menunggu laporan masyarakat. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tuban, Kamis (6/11/2025).

Sementara itu, LSM Ngulik Sura Tata Nusantara juga menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan label SNI dalam sejumlah proyek di Kabupaten Tuban. Ketua LSM, M. Setyo, mengungkapkan hasil pemantauan menunjukkan adanya produk buis beton berlabel SNI yang tidak tercatat dalam Global Inspeksi Sertifikat (GIS) serta penggunaan sertifikat kedaluwarsa.

Menurutnya, praktik semacam ini telah terjadi sejak 2020 hingga 2024, menandakan lemahnya pengawasan internal. Pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil terhadap penegakan integritas pengadaan di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat langkah konkret dari pihak APH, Inspektorat, BPK, maupun Bupati Tuban. DPRD Tuban pun belum menjadwalkan rapat khusus atau hearing untuk membahas dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan publik ini.(tim/Lingkaralam.com).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!