Tuban, Lingkaraoam.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh oknum di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban mencuat ke permukaan.
Sejumlah pihak menyoroti adanya indikasi arahan dari oknum dinas teknik kepada pelaksana proyek untuk menggunakan buis beton dari sumber tertentu, meski produk tersebut diduga tidak memenuhi standar SNI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, buis beton yang digunakan dalam beberapa proyek pemerintah daerah diduga berasal dari produk home industri yang dikendalikan oknum salah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Tuban bidang Sumber Daya Air (SDA).
Parahnya, material tersebut dicat dan diberi labek “SNI”, kemudian diatasnamakan sebagai produk CV Dafa Beton. Sehingga diduga ada kerjasama antara oknum dinas teknik dengan CV. Dafa Beton. Fatalnya lagi, CV Dafa Beton juga diduga belum mempunyai sertifikat SNI untuk produk buis beton yang dikeluarkan GIS.
Praktik tersebut diduga merupakan bentuk pemalsuan spesifikasi teknis dan penyalahgunaan label SNI yang berpotensi menyebabkan kerugian negara, sekaligus mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Menyikapi hal tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas PU Tuban. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan dokumen teknis tersebut dinilai telah merusak integritas aparatur dan mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tuban diminta melakukan audit internal menyeluruh, guna menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam proyek-proyek lain.
DPRD Kabupaten Tuban juga diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memastikan kualitas material dan memverifikasi legalitas penggunaan label SNI.
Desakan tegas juga disampaikan kepada Bupati Tuban agar segera menindak oknum yang terbukti bermain dalam proyek pengadaan demi kepentingan pribadi. Tindakan seperti ini dinilai telah merusak marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Karena jika hal ini dibiarkan, bukan hanya merusak marwah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Tuban, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sementata salah seorang tokoh masyarakat Tuban, yang enggan dipublikasikan namanya meminta agar kepala daerah bersikap tegas dan tidak mentoleransi praktik manipulatif di lingkup dinas.
“Kalau benar ada penyalahgunaan jabatan dan permainan proyek, itu pelanggaran serius. Kami harap Bupati Tuban segera turun tangan, jangan dibiarkan karena bisa merusak kepercayaan publik,” katanya, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, LSM Ngulik Sura Tata Nusantara juga menyoroti dugaan pelanggaran serupa terkait penggunaan label SNI di sejumlah proyek Tuban.
Ketua LSM, Ngulik Sura Tata Nusantara, M. Setyo, mengungkapkan adanya <span;>buis beton<span;> berlabel SNI yang tidak terdaftar di Global Inspeksi Sertifikat (GIS) serta produk yang masih beredar dengan sertifikat kedaluwarsa.
Menurutnya praktik seperti ini telah berlangsung sejak 2020 hingga 2024, menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. LSM tersebut berencana melaporkan hasil temuannya ke Kejaksaan Agung dan KPK pada akhir tahun 2025.
Oleh: M. Zainuddin



