Bojonegoro, Lingkaralam.com – Perceraian di Kabupaten Bojonegoro semakin mengkhawatirkan, terutama akibat judi online. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan Data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan peningkatan tajam sejak tahun 2024.
Kasus perceraian di Bojonegoro pada tahun 2023 faktornya adalah judi online sejumlah 64, maka pada 2024 angka itu melonjak menjadi 181 kasus khusus akibat judi online. Hingga Agustus 2025, tercatat 79 kasus, dan jumlah ini berpotensi bertambah menjelang akhir tahun.
Jika tidak ditekan, maka jumlah perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Diperlukan upaya edukasi masyarakat, penegakan hukum, dan pembatasan akses judi online secara tegas agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga.
Jumlah orang orang yang mengajukan gugatan cerai atau seorang istri menggugat suami yg kecanduan judi on lini ada 5 tingkatan yaitu:
- Suami tidak memberi nafkah kepada istri dan ananya karena uang nya di buat judi online.
- Suami memberi nafkah ke pada istri dan anak tapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar keluarga, apa itu makan minum, pendidikan anak dan kesehatan karena di buat judi online
- Suami menjual harta yg vital untuk menopang kehidupan keluarga, seperti sepeda motor (buat alat kerja)Â barang rumah tangga dan lain – lain. Buat judi online.
- jangankan memberi nafkah kebutuhan dasar, setelah barang rumah tangga habis, sudah kena pinjol (pinjaman online) yang istri harus menanggung utk melunasi dengan bunga yg menjerat.
- Tinggkat yg berat. Setelah poit 4 adalah terjadi KDRT kepada istri dan anak yg ber akhir ke tindak pidana.