Tuban, Lingkaralam.com – Banyak pendirian tower telekomunikasi di Tuban yang belum mengantongi izin. Keberadaan tower telekomunikasi yang belum berizin tentunya melanggar peraturan perundang-undangan serta merugikan negara dan sekaligus membahayakan masyarakat.
Pendirian dan pembangunan tower telekomunikasi di Tuban yang diduga belum mempunyai izin diantaranya adalah pendirian tower di Desa Sidohasri Kecamatan Kenduruan, Tuban. Selain tidak berizin, pembangunan tower tersebut juga membahayakan warga sekitar lokasi.
Pendirian tower tidak berizin yang saat ini progres pembangunannya diperkirakan telah mencapai sekitar 95% tersebut dikhawatirkan juga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar jika tiba-tiba berpotensi ambruk ataupun sejenisnya.
Pendirian tower yang belum berizin tidak bisa dipertanggungjawabkan secara teknis. Begitupula jika terjadi permasalahan tentunya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini disebabkan proses pendiriannya tidak melibatkan rekomendasi maupun tim pengawas khusus dari berbagai instansi terkait.
Syarat proses pendirian tower provider diantaranya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana amanat PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Begitupula rekomendasi tata ruang, konstruksi bangunan ataupun model bangunan.
Selain itu, pendirian tower harus mengacu pada zonasi. Begitupula jarak maupun titik koordinat dari masing-masing provider juga harus jelas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, selama ini banyak pendirian tower telekomunikasi yang dibangun atau didirikan dulu. Padahal secara prosedur harusnya di mohonkan dulu segala legalitas pendiriannya baru dilakukan proses pembangunan.
Menanggapi pendirian tower bodong di lingkungannya, salah seorang warga sekitar yang namanya tidak mau di publikasikan menyayangkan pembangunan tower tak berizin tersebut.
Dirinya mendesak Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky agar menindak tegas menara telekomunikasi liar yang tak mempunyai izin tersebut.
“Pak Bupati Halindra atau Satpol PP sebagai penegak Perda harus melakukan tindakan tegas terhadap menara telekomunikasi yang tak mempunyai izin. Harus ada sanksi tegas kepada perusahaan nakal yang melanggar peraturan dan nekat mendirikan tower tanpa izin,” kata Ahmad, Kamis (18/9/2025).
“Masyarakatlah yang akan dirugikan jika terjadi dampak permasalahan teknis seperti potensi roboh dan dampak sejenis lainnya. Maka sebab itu, kita berharap kepada Bapak Bupati Halindra untuk menindak tegas agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.
Seperti diketahui, selama ini banyak pendirian tower telekomunikasi yang dibangun atau didirikan dulu. Padahal secara prosedur harusnya di mohonkan dulu segala legalitas pendiriannya baru dilakukan proses pembangunan.
Oleh : M. Zainuddin