Bojonegoro, Lingkaralam.com – Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro menyebabkan pekerjaan proyek pembangunan fisik dengan konstruksi utama jenis u-ditch terkesan asal-asalan.
Tidak “hadirnya” konsultan pengawas yang harusnya bekerja profesional dan selalu berada di lapangan, tak salah jika membuat rekanan juga ikut asal-asalan mengerjakan proyek yang bersumber dari uang rakyat.
Lemahnya pengawasan dalam realisasi pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi dengan kontruksi utama jenis u-ditch. Disinyalir dalam item pekerjaan lantai dasar tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tampak secara fisik, u-ditch tersebut terdapat retakan, permukaan yang kasar atau tidak rata, dimensi yang tidak sesuai standar serta adanya rongga atau pori-pori pada beton. Selain itu, uditch yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) mungkin tidak memiliki label SNI yang sah atau tidak dapat diverifikasi keasliannya
Meskipun sekilas sederhana, namun hal ini penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi semua jenis retakan pada U-ditch. Retakan pada U-ditch dapat mengurangi umur pakai U-ditch dan bahkan menyebabkan kegagalan struktural jika tidak ditangani dengan tepat.
Leding sektor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro, kontraktor pelaksana adalah CV. Maju Bersama Tujuh alamat kantor Jalan Merpati No 343 RT 006 RW 003 Desa Sumberrejo – Bojonegoro. Sementara konsultan pengawas adalah CV. Azka Engineering.
Semua pihak yang terlibat dalam proyek negara, termasuk penyedia jasa, pengguna jasa, dan pihak terkait lainnya, harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak proyek.
Kontrak proyek adalah perjanjian hukum yang mengikat semua pihak dan menjadi dasar pelaksanaan serta perlindungan hukum jika terjadi sengketa permasalahan.
Media ini akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak leading sector maupun konsultan Pengawas proyek.
Oleh: Zainuddin