Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img

Analisis Framing dan Tensi Pemilihan Ketua Golkar Bojonegoro

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Paradigma konstruksionis nampak menyelimuti detik-detik Injury time menuju pemilihan ketua DPD Golkar Bojonegoro. Framing ihwal analisis Undang-undang 18 Nomor 2003 tentang Advokat beserta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi frasa keyakinan masing-masing pihak dengan segenap tafsir dan argumen obyektifitasnya.

Dua kubu yang saling berpersepsi ini, jika boleh ‘Suudzon Thinking” mulai mengarah dalam pembentukan opini. Realitas tidak hanya tumbul secara obyektif, namun terbuka kemungkinan, juga terbentuk melalui interaksi sosial dan konstruksi makna dalam uapaya membentuk dan mempengaruhi opini publik.

Toh, andaikata sinopsis analisis framing ini muncul dari lakon politik perebutan kursi ketua Golkar Bojonegoro, tentunya kita berharap, proses perjalanan tersebut dapat melangkah dengan segenap integritas. Parpol sebagai rumah ideologis dan inkubator kader, tentunya berharap menemukan figur kepemimpinan yang punya nilai 8 atau 9 dalam hal kemampuan berfikir serta berintegritas.

Perbedaan persepsi dalam memaknai putusan MK seolah telah melebar menuju arah ihwal keabsahan realisasi Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Partai Golkar Bojonegoro tahun 2020-2024. Hal ini berkorelasi dengan adanya rangkap jabatan Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro, Moch. Mansur yang notabene juga menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro.

Belum lagi desas-desus ihwal realisasi penggunaan dana banpol yang seolah turut mewarnai sisi lain analisis framing di khalayak publik.

Esensi persepsi dalam memaknai tafsir tentang putusan MK ihwal materi UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat diharapkan tidak berujung pada perpecahan, sebaliknya bisa menjadi referensi dan pemahaman yang lebih komprehensif dalam sebuah topik.

Kata seoran teman, putusan MK memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat. Putusan MK berfungsi sebagai penguji konstitusionalitas undang-undang dan memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi tidak menciptakan norma hukum baru secara umum seperti undang-undang.

Dua sisi persepsi dalam memaknai putusan MK UU Nomor 18 Tahun 2003.

Versi Sekretaris DPD Golkar Bojonegoro, Moch. Mansur.

Pasal 28 ayat 3 UU advokat sudah dibatalkan oleh putusan MK. Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022.

Abstraksi pendapat di atas dimaknai, bahwa larangan rangkap jabatan tidak ditujukan dalam jabatan di pimpinan partai politik. Begitupula dalam AD/ART Partai Golkar, tidak terdapat larangan pimpinan partai Golkar merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat.

Versi Narasi yang Beredar di Publik

Pasal 28 ayat (3) UU Advokad, mengatur tentang masa jabatan dan larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi, berbunyi :

Pimpinan Organisasi advokad tidak dapat dirangkap dengan partai politik di Tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah,”. Ketentuan Pasal ini telah di uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan :

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 menjadi dasar perubahan Pasal tersebut, dengan membatalkan Pasal 28 ayat (3), dengan menyatakan inkostitusional bersyarat.

Putusan Inkonstitusional Bersyarat adalah pasal tersebut tetap berlaku, namun dengan syarat tambahan bahwa pimpinan organisasi advokad tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara ;

Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 menegaskan dengan menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokad sebagaimana dimaknai Putusan MK No. 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukumnya jika tidak dimaknai “ Pimpinan organisasi Advokad memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat di pilih Kembali satu kali, baik secara berturut-turut atau tidak berturut turut, dan tidak dapat dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik ditingkat pusat atau daerah, serta non aktif sebagai pimpinan partai politik ditingkat pusat maupun daerah, serta non aktif sebagai pimpinan organisasi advokad apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Dengan tata bahasa berbeda Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 Harus Dimaknai : “ Pimpinan organisasi Advokad memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat di pilih Kembali satu kali, baik secara berturut-turut atau tidak berturut turut, dan tidak dapat dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik ditingkat pusat atau daerah, serta non aktif sebagai pimpinan partai politik ditingkat pusat maupun daerah, serta non aktif sebsgai pimpinan organisasi advokad apakila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Ada Titik Temu

Semoga ada titik temu dalam sebuah perbedaan persepsi ini. Saling menyiratkan keinginan dalam upaya mencari kesepakatan atau pemahaman bersama di tengah perbedaan pendapat. Sebuah arah solusi yang bisa diterima semua pihak dalam upaya mengatasi konflik dan ketidaksepakatan melalui dialog ataupun kompromi.
Wallahu a’lam bishawab.

*Referensi dari berbagai sumber.

Penulis : Cah Ndeso, Pekuwon Sumberrejo. Bojonegoro, 13 Agustus 2025.

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!