Sabtu, April 19, 2025
spot_img

Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET Dapat Dikenai Sanksi Pidana (Part 1)

Catatan Redaksi

Tuban, Lingkaralam.com – Sejumlah petani di Tuban, Jawa Timur mengeluhkan maraknya harga pupuk subsidi di sejumlah kios resmi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). HET merupakan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan pasal 2 UU No.20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Diketahui, pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per 50 kg untuk pupuk urea. Sementara untuk pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per 50 kg.

Namun realisasinya, sejumlah petani di Tuban membeli pupuk bersubsidi dari kios resmi Rp 135.000 untuk Urea dan Rp 140.000 untuk NPK Phonska. Sementara jika membeli di luar kios resmi Rp 150.000 – Rp 160.000 untuk urea dan Rp 170.000-Rp 180.000 untuk jenis NPK Phonska.

Penelusuran media ini di sejumlah wilayah di Tuban mendapati pedagang ilegal (tak berizin) yang menjual pupuk bersubsidi. Mereka memperdagangkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau siapa pun tanpa acuan harga sebagaimana ketentuan HET.

Pedagang ilegal tersebut diduga mendapatkan pasokan pupuk bersubsidi dari kios resmi. Petani pun banyak yang terpaksa membeli pupuk bersubsidi di atas ketentuan HET.

Seperti diketahui, di tahun 2025 ini, alokasi pupuk subsidi jenis urea, NPK dan organik Kabupaten Tuban mencapai 150.474 ton, dengan rincian jenis urea 74.233 ton, NPK 57.312 ton, dan jenis Organik 18.929 Ton.

Meskipun mengalami penurunan 2 persen dari tahun sebelumnya. Namun Kabupaten Tuban merupakan penerima jatah pupuk bersubsidi terbesar di Jawa Timur.

Aduan Masyarakat Ihwal Pemyelewengan Pupuk Bersubsidi

Jika petani atau masyarakat secara umum mendapati permasalahan atau dugaan penyelewengan terkait pupuk bersubsidi, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan berikut:

Kontak Pengaduan KPPP Pusat: 0812-1533-5574 (WhatsApp, jam layanan 08.00-15.00 WIB)
Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia:
Nomor bebas pulsa: 0800-100-8001
WhatsApp: 0811-9918-001
Pengaduan PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company):
WhatsApp: 0811-9918-001
Call Center: 0800-1008-001

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan melalui saluran pengaduan lainnya seperti Dinas Pertanian atau instansi terkait lainnya.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!