Kamis, April 3, 2025
spot_img

Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban Kian Parah, Masyarakat Dorong Pertamina dan Polisi Tingkatkan Pengawasan

Tuban, Lingkaralam.com – Beragam Modus dilalukan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Tuban untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Terbaru, penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi di SPBU Podang, Jalan Imam Bonjol, Ngaglik, Laju Lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Kendaraan pick up yang memuat sekitar 12 jeriken dengan kapasitas jeriken kurang lebih 30 liter nampak mengantri di SPBU tersebut.

Warga sekitar lokasi yang turut mengantri di SPBU tersebut mengatakan, bahwa di SPBU Podang ini terkesan bebas.

“Di SPBU ini seolah paling bebas di antara SPBU lainnya. Di sini orang bisa bebas membeli BBM bersubsidi dengan jumlah berapapun. Meskipun ada aturan pemerintah mengenai prosedur pembelian BBM bersubsidi, namun kelihatannya tidak berlaku di SPBU ini,” kata M. Rofi’i ketika dimintai tanggapannya terkait SPBU Podang,” Senin (24/2/2025).

Beberapa kali dirinya juga melihat lalu lalang kendaraan roda dua hingga roda empat dengan membawa jeriken membeli BBM bersubsidi di SPBU Podang.

“Seringkali saya melihat pembeli membawa banyak jeriken membeli di SPBU di sini. Mulai jeriken yang dimuat sepeda motor hingga pick up yang di bak belakangnya terdapat puluhan jeriken,” katanya.

“Apalagi kalau SPBU tersebut baru saja mendapat kiriman BBM. Pasti langsung diserbu orang-orang tersebut. Padahal sebenarnya BBM bersubsidi itu kan hak kita sebagai masyarakat kelas bawah. Kelihatannya para pemain BBM bersubsidi ini ada main dengan petugas SPBU,” katanya.

Pantauan media ini di lokasi SPBU Podang, tampak kendaraan roda empat jenis pick up sedang mengantri membeli BBM bersubsidi jenis solat maupun pertalite. Tampak di bak belakang kendaraan terdapat sekitar 10 hingga 12 jeriken dengan kapasitas isi 30 liter/jeriken.

“Kalau kendaraan pick up itu seolah langganan di SPBU ini. Saya sudah beberapa kali melihat kendaraan tersebut membeli dengan jumlah besar di SPBU ini. Puluhan jeriken dipakai untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solat maupun pertalite di SPBU ini,” kata Rofi’i.

Sebelumnya, beberapa SPBU di Tuban juga sering menjadi tempat transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite.

Semakin bebasnya para mafia BBM bersubsidi dalam memperoleh BBM bersubsidi di SPBU membuat masyarakat semakin prihatin. Mereka berharap pihak kepolisian maupun Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terjadap penyaluran BBM bersubsidi seiriing dengan bergamnya modus penyelewengan BBM bersubsidi.

“Kita berharap pihak kepolisian maupun Pertamina intensif melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena kian hari aksi mereka kian marak dan semakin terang-terangan. Akhirnya bukan negara saja yang dirugikan, tapi hak rakyat juga mereka tilap,” katanya.

Seperti diketahui, sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Sementara bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!