Bojonegoro, Lingkaralam.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Blongsong Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, melayani pembeli dengan mengunakan jerigen plastik. Satu jerigen kapasitas 30 liter.
Pemantauan media di SPBU salah satu oknum oprator SPBU melayani pembeli BBM jenis pertalite dengan mengunakan jerigen. Selain itu di area mesin pompa terdapat BBM jenis pertalite sekitar 17 jerigen plastik warna biru.
Oknum oprator SPBU sedang melayani pembeli mengunakan jerigen, ketika di konfirmasi media mengatakan, untuk BBM jenis pertalite 17 jerigen ini sisa pengiriman dari Pertamina, karena kapasitas tangki box di SPBU tidak cukup, maka kita tampung sementara di jerigen,”katanya.
Diduga BBM tersebut hanya sebagian alasan pihak oknum oprator SPBU saja. Kenapa tidak, faktanya oprator masih melayani pembeli BBM jenis pertalite mengunakan jerigen dengan masif.
Diduga semua ini modus yang di lakukan para oknum oprator SPBU dengan mafia BBM, Praktik ini di lakukan dengan kondisi sepi di waktu malam, semua ini demi mendapatkan keuntungan besar.Tragis memang, namun itulah fenomena sebenarnya di lapangan.
Salah seorang warga setempat yang namanya tidak ingin dipublikasikan menyebutkan, bahwa trik tersebut telah lama dilakukan. Sebenarnya modus pengurasan BBM jenis pertalite sudah lama menjalani kegiatan seperti itu. Selama ini dilakukan pada saat malam hari dengan kondisi SPBU sepi.
Semakin beragamnya modus dan aksi para mafia BBM jenis pertalite subsidi ini membuat masyarakat semakin prihatin. Mereka berharap pihak kepolisian maupun Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi seiring dengan beragamnya modus penyelewengan BBM bersubsidi.
“Kita berharap pihak kepolisian maupun Pertamina intensif melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena kian hari aksi mereka kian marak dan semakin terang-terangan. Akhirnya bukan negara saja yang dirugikan, tapi hak rakyat juga mereka tilap,” kata salah seorang warga.
Semakin beragamnya modus dan aksi para mafia BBM bersubsidi ini membuat masyarakat semakin prihatin. Mereka berharap pihak kepolisian maupun Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBMÂ Â jenis pertalite subsidi.
“Kita berharap Pertamina maupun pihak kepolisian intensif melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena setiap hari aksi mereka kian marak dan semakin terang-terangan. Akhirnya bukan negara saja yang dirugikan, tapi hak rakyat juga mereka tilap,” kata salah seorang warga.
Seperti diketahui, dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Terkait BBM bersubsidi, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Oleh : M. Zainuddin