Bojonegoro, Lingkaralam.com – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), untuk mencegah serta mengurangi kecelakaan pada kegiatan proyek. Selain itu, UU ini juga mewajibkan para pekerja untuk mentaati petunjuk keselamatan kerja dan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Setiap pekerja yang mengandung potensi bahaya yang mengakibatkan kecelakaan kerja. Didalam Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Diantaranya realisasi pembangunan Pelebaran Jembatan Senganten – Pragelan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro. Sementara kontraktor pelaksana adalah CV. TSS Konstruksi Stand Terminal Temayang nomer 15 jalan raya Temayang Bojonegoro. Dengan nilai kontrak Rp. 805.506.189,00.
Selain para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (APD), dalam realisasi pekerjaan tersebut, diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, yang lebih parahnya lagi konsultan pengawas tidak selalu berada di lokasi pekerjaan, konsultan pengawas hanya menerima progres kegiatan.”tutur M Agus kepada media. Jumat (29/11/2024) siang.
Fungsi pengawasan mempunyai makna yang absolut dalam sebuah pelaksana proyek pemerintah, pengawasan menjadi salah satu bagian terpenting agar sebuah pelaksanaan proyek pemerintah bisa terselenggara dengan efektif, efesien, transparan dan terverifikasi serta bebas dari potensi praktik praktik Korupsi.”kata dia.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tampak tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD, bagaimana tidak, diduga berbagai item kegiatan dilakukan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, tentunya ini tidak sejalan dengan Bupati Bojonegoro.”Tutur M Agus, Priyanto dan warga lainnya.
Proyek pembangunan Pelebaran Jembatan Senganten – Pragelan Kecamatan Gondang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan. Rencana Anggaran Belanja (RAB), bukan hanya merugikan negara, namun pekerjaan tersebut tentunya juga akan mempengarui mutu dan kualitas bangunan, sehingga berpengaruh pada umur bangunan,”kata M Agus.
Sebagai penerima manfaat dari proyek ini, kita sebagai warga masyarakat tidak terima kalau pembangunan tersebut yang dilakukan dengan cara dan modus seperti itu, selain merugikan negara, itu juga merugikan kami sebagai warga penerima manfaat,”kata dia.
“Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini harus bertangungjawab sepenuhnya, baik itu konsultan, dinas maupun pihak pelaksana proyek ini, karena berbicara proyekproyek, apalagi mengunakan uang negara, pasti melibatkan banyak pihak.
Dalam waktu dekat ini media lingkaralam.com akan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Bojonegoro. Ihwal para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (APD). Bersambung.