Tuban, Lingkaralam.com – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki beberapa tujuan, salah satu diantaranya adalah meningkatkan otonomi daerah serta mendukung program pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik.
Program tersebut sumber anggaran dari DBHCHT, bertujuan untuk mempercepat pembangunan dibidang pertanian, program ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun dalam realisasinya, tidak sedikit infrastruktur yang kurang mengimplementasikan khittah.
Seperti halnya proyek pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik. Kegiatan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai metode pelaksanaan maupun spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak kerja yang disepakati semua pihak.
Item proyek tersebut berada di dua lokasi, di Desa Klumpit Kecamatan Soko dan Desa Rayung Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, Kontraktor pelaksana adalah Cv Dika Mandiri beralamat jalan merik no 413 Sidorejo Tuban, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 224.530.763,02.
Pantauan media ini di lokasi, tampak ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun metode pelaksanaan, salah satu diantaranya kontruksi pondasi, jika dibiarkan akan mempengaruhi pada mutu dan kualitas.
“Penataan batu pondasi berserakan, tentunya campuran semen tidak bisa mengikat pada tulangan batu, dalam realisasi kegiatan ini diduga tidak ada pengawasan dari dinas terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban. Eko Julianto, S.STP., MM, saat di konfirmasi media ini belum memberikan respon apapun.
Oleh : M. Zainuddin