Lingkaralam.com, Bojonegoro – Beberapa tower yang disegel Satpol PP Kabupaten Bojonegoro hingga kemarin masih tetap beroperasi. Meskipun plakat segel penutupan tower yang dipasang Satpol PP masih menempel di pintu pagar, namun deru mesin dari titik tower juga masih terdengar dengan jelas dari luar pagar. Lampu pada meteran listrik juga masih berkedip.
Tower-tower yang disegel Satpol PP Kabupaten Bojonegoro diantaranya terdapat di Desa Tondomulyo Kecamatan Kedungadem dan beberapa tower bodong lainnya yang di beberapa wilayah di Bojonegoro.
Plakat segel penutupan tower oleh Satpol PP bertuliskan : Operasional kegiatan/usaha tower dihentikan sementara karena belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan perizinan di Kabupaten Bojonegoro.
Di bawah keterangan tersebut juga menyebutkan tanda tangan Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP, MM.
Namun implementasi penyegegelan tower bodong ini kemungkinan tidak akan memberikan efek jera dan tidak berdampak apapun terhadap investor tower di Bojonegoro yang tidak taat kepada aturan serta ketentuan perundang-undangan. Ini disebabkan tindakan penyegelan Satpol PP Bojonegoro tidak diiringi dengan menghentikan sementara operasionalnya dengan memutus jaringan listriknya sampai persyaratan perizinannya selesai.
Sudah proseduralkah penyegelan seperti ini? Apa inikah yang dimaksud dengan bentuk penegasan Pemkab Bojonegoro dalam menindak investor nakal yang telah merugikan pemerintah maupun masyarakat dan tidak taat terhadap aturan serta ketentuan perundangan?
Media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Namun sayang upaya tersebut tidak mendapatkan respon apapun.
Sebelumnya, Pj Bupati Bojonegoeo, Adriyanto menginstruksikan untuk menindak tegas tower yang tak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan penyelenggaraan menara telekomunikasi.
“Semua akan didasarkan pada ketentuan. Jika didapati terbukti melanggar aturan, pastinya akan ditindak, ” kata Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto.
Seperti diketahui, penyedia menara dilarang melakukan pembangunan fisik menara sebelum mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama.
Pengawasan dan Pengendalian
Dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :188/262/KEP/412.013/2022 tentang Tim teknis pengawasan dan pegendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro.
Mempunyai tugas melakukan kajian teknis berkaitan dengan pembangunan operasional, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
Pengawasan penyelenggaraan menara telekomunikasi diselenggarakan dalam bentuk :
Pelaporan.
Pemantauan kondisi menara.
Evaluasi legalitas perizinan.
Pelaksanaan pembangunan menara oleh penyedia menara.
Sementara dalam keputusan Bupati Bojonegoro disebutkan bahwa tim teknis tersebut meliputi beberapa instansi diantaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
Seperti diketahui, pantauan media ini di beberapa titik lokasi ditemukan adanya beberapa tower telekomunikasi yang belum mengantongi izin atau bodong. Baik yang tahap proses pembangunan maupun yang sudah beroperasi.(Red).