Tuban, Lingkaralam.com – Pewarta (lingkaralam) berusaha menyajikan data dan fakta untuk para pembaca, ihwal jejak proyek pembangunan menara telkomunikasi seluler di Desa Sumurgung Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, yang tidak sesuai dengan prosedur, Kamis (26/06/2024).
Pemantauan pewarta lingkaralam.com di lokasi pembangunan menara seluler sudah mencapai 90-95 persen, hanya masih menyisakan kontuksi pagar, tempat panel listrik dan tempat rangkaian mesin.
Imbas, awal proyek pembangunan tower seluler tanpa dilakukan kordinasi dengan dinas terkait, akhirnya melanggar peraturan jarak zonasi kawasan rural 1.500 meter dari menara eksisting terdekat, sesuai peraturan bupati (Perbup) Tuban, nomer 59 Tahun 2018, pasal 11 ayat 1.
Potret pewarta lingkaralam.com, sesuai aplikasi GPS Map di lokasi, jarak zonasi koordinat proyek pembangunan menara telkomunikasi seluler di Desa Sumurgung ini, hanya 1.270 meter dari menara eksisting terdekat. maka masih kurang 230 meter, kalau sesuai dengan Perbub Tuban, minimal jarak zonasi kawasan rural 1.500 meter.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tuban Miyadi mengatakan kepada lingkaralam.com, lewat pesan singkat WhatsApp, ihwal pembangunan menara telkomunikasi seluler, kalau prosedur belum dilalui dan masih menyisakan masalah lebih baik diberhentikan dulu.”katanya.
Kepala Dinas Kominfo Arif Handoyo, ketika dikonfirmasi titik lokasi proyek pembangunan menara seluler tidak sesuai dengan prosedur, tidak banyak komentar, hanya mengatakan jaraknya tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
Menanggapi terkait jarak zonasi kecukupan ini, Kepala Dinas Kominfo Arif Handoyo, mengarahkan tower tersebut di geser yang sesuai aturan, (Bersambung).