Bojonegoro, Lingkaralam.com – Dugaan praktik pasar gelap pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Peredaran pupuk bersubsidi dari luar daerah disebut-sebut masuk ke wilayah Kecamatan Dander, Kecamatan Temayang, hingga Kecamatan Bubulan dengan pola distribusi tertutup pada malam hingga dini hari.
Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan, pupuk subsidi tersebut diduga berasal dari luar daerah. Sejumlah warga bahkan mengaku kiriman pupuk disebut datang dari wilayah Madura, sementara pemainnya diduga berasal dari Kabupaten Tuban.
Warga mengungkapkan, praktik distribusi pupuk di luar mekanisme resmi itu sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
“Itu sudah seperti pasar gelap. Pupuk datang malam hari, lalu langsung dibagikan ke petani yang sebelumnya sudah pesan. Harganya Rp200 ribu per sak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (April 2026).
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya. Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan diduga telah menyebar di sejumlah wilayah di Bojonegoro.
“Bukan cuma di sini. Informasinya sudah ada di beberapa kecamatan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran, distribusi pupuk dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan waktu malam hingga dini hari. Dalam satu kali pengiriman, volume pupuk diperkirakan mencapai sekitar 10 ton dan habis disalurkan sebelum pagi hari.
Pola ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pupuk subsidi yang semestinya berada dalam pengawasan ketat justru diduga beredar melalui jalur non-resmi.
Sorotan publik juga tertuju pada harga jual yang jauh di atas ketentuan. Warga menyebut pupuk subsidi dijual sekitar Rp200 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
Padahal, berdasarkan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk subsidi semestinya berada di kisaran Rp90 ribuan per sak, tergantung jenisnya.
Selisih harga yang signifikan ini memunculkan dugaan kuat bahwa pupuk subsidi telah bergeser menjadi komoditas bisnis yang diperjualbelikan secara bebas.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan petani kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Di sisi lain, pihak yang diduga terlibat berdalih penjualan dilakukan untuk membantu petani yang tidak mendapatkan jatah resmi, khususnya yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi.
Namun alasan tersebut dinilai tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Pasalnya, jika benar untuk membantu, harga pupuk seharusnya tidak dijual jauh di atas HET. Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa praktik tersebut lebih menyerupai perdagangan pupuk subsidi berkedok bantuan.
Meningkatnya dugaan peredaran pupuk subsidi melalui jalur non-resmi ini membuat masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait segera turun tangan.
Langkah investigasi dinilai penting, mulai dari menelusuri asal pupuk, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika tidak segera ditindak, praktik ini dikhawatirkan semakin meluas dan berdampak langsung pada petani kecil.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, yang bersangkutan menyatakan bahwa sejumlah media di Bojonegoro telah melakukan koordinasi dengannya.
“Sudah ada sekitar 26 media di Bojonegoro yang koordinasi dengan saya. Tapi dengan media panjenengan juga tidak masalah, kita ini sama-sama saudara,” ujarnya.(Redaksi).




