Tuban, Lingkaralam.com – Seluruh pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Tuban diminta untuk tidak menaikkan harga di atas ketentuan yang berlaku. Selain itu, pangkalan juga diwajibkan memprioritaskan penyaluran kepada masyarakat rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kondisi distribusi LPG 3 kg yang masih menjadi sorotan di lapangan. Dalam instruksi yang beredar, untuk sementara waktu penyaluran LPG 3 kg kepada pengecer dihentikan guna memastikan distribusi tepat sasaran.
“Kami mohon kepada seluruh pangkalan untuk tidak menaikkan harga LPG 3 kg dan memprioritaskan penjualan kepada masyarakat rumah tangga dan mikro,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Selain itu, pangkalan juga dilarang menyalurkan LPG bersubsidi ke sejumlah sektor usaha non-subsidi. Di antaranya kafe dan restoran, hotel, peternakan ayam, laundry, hingga kegiatan usaha lainnya yang dinilai tidak berhak menerima LPG 3 kg.
Langkah ini diambil untuk menekan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tidak hanya itu, pihak terkait juga akan melakukan operasi dan pengawasan secara intensif dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pangkalan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan bekerja sama dengan Pemkab untuk melakukan operasi ke seluruh pangkalan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan-segan menghentikan pasokan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan distribusi LPG 3 kg di Tuban, sekaligus mencegah lonjakan harga yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara adil dan merata.(Redaksi).




