Sabtu, April 11, 2026
spot_img

Pengawasan Perhutani Parengan Tuban Disorot, Dugaan Pengambilan Batu di Kawasan Hutan Lolos Tanpa Izin

Tuban, Lingkaralam.com – Peran pengawasan Perhutani di wilayah KPH Parengan menjadi sorotan publik, menyusul dugaan pengambilan material batu dari kawasan hutan negara untuk kebutuhan proyek check dam di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Aktivitas pengambilan material dalam skala besar tersebut dinilai janggal jika benar terjadi tanpa terdeteksi. Pasalnya, kawasan hutan negara berada dalam pengawasan petugas yang diklaim berlangsung selama 24 jam.

Sejumlah warga pun mempertanyakan efektivitas sistem pengamanan yang selama ini diterapkan di kawasan tersebut.

“Kalau penjagaan hutan 24 jam, harusnya tahu. Ini bukan ambil sedikit, ini proyek miliaran,” ujar salah satu warga kepada Lingkaralam.com.

Pernyataan warga tersebut mengarah pada tanggung jawab petugas Perhutani di lapangan, mulai dari mantri hingga penjaga hutan, yang memiliki kewenangan dalam mengawasi seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan negara.

Sorotan semakin menguat setelah Wakil Administratur KPH Parengan, Agung Wibowo, menegaskan bahwa tidak pernah ada izin resmi terkait pengambilan material batu di lokasi dimaksud.

“Sama sekali nggak ada izin,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan yang berjalan. Bagaimana aktivitas pengambilan material dalam jumlah besar dapat berlangsung di kawasan yang disebut dijaga secara ketat?

Di sisi lain, pihak Administratur Perhutani KPH Parengan melalui Asper BKPH Parengan Selatan, Yaksim, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya bertugas.

“Paska itu saya belum bertugas di KPH Perhutani Parengan,” katanya.

Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan utama, yakni terkait mekanisme pengawasan serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tanpa izin tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengambilan material dari kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini sekaligus mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan kawasan hutan negara yang seharusnya berada dalam kendali otoritas setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait asal-usul material batu yang digunakan dalam pembangunan check dam tersebut.

Minimnya transparansi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap proses pengadaan material di lapangan, sekaligus membuka dugaan adanya pembiaran dalam pengawasan kawasan hutan.

Sebagai bentuk keberimbangan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, redaksi Lingkaralam.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Lingkaralam.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini, termasuk mengungkap peran serta tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam dugaan lolosnya pengambilan material di kawasan hutan Perhutani.(Tim Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!